Sosial  

S0sialisasi Dan Konsultasi Publik Terkait UU Nomor 21 Tahun 2001

banner 120x600
banner 468x60

Mathias Komegi SE.

Lensapapua– Wakil Ketua Urusan Rumah Tangga Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Mathias Komegi, SE, mengemukakan  bahwa di masa resesnya ini pihaknya melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.Undang Undang Otsus tersebut perlu diamandemen,” ujarnya di Aimas, Rabu (2/4).

banner 325x300

Jadi, semuanya berproses, di Papua melibatkan Provinsi Papua Barat, baik gubernur, DPRD maupun MRP. Dan yang terakhir ada SK Bersama  di antara ketiga lembaga tersebut yang ada di dua provinsi ini, ujarnya.

Hingga saat ini draft Bab XIV ini sudah diserahkan oleh kedua gubernur kepada Presiden SBY di Istana Bogor pada 28 Januari 2014 lalu, dan selanjutnya draft tersebut sudah berproses di  tingkat kementerian dan lembaga.

 Nantinya kementerian dan lembaga memberikan pembobotan sesuai bidangnya masing-masing. Direncanakan pada tanggal 20 April nanti Tim Asistensi akan bergabung di Jakarta  untuk membahas bersama kementerian dan lembaga.

Jadi, setelah itu  dari kementerian dan lembaga akan masuk ke DPR RI  untuk diparipurnakan menjadi Undang Undang, dan diharapkan sebelum masa berakhir jabatan SBY  sudah bisa menjadi Undang-Undang.

Ia menambahkan,  Tim Asistensi dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat ini  terdiri  6 orang dari Pokja Adat dan Pokja Agama,  masing-masing Ketua Pokja Adat (Filep S.Y. Mayor, SE, M.Si), Wakil Ketua  Urusan Rumah Tangga (Mathias Komegi, SE), Wakil Ketua Pokja Agama, (David Misiro), Sekretaris Panmus (Mesach Karubaba, SE), Sekretaris PURT (Jance Watoy, S.Th), dan Eduard Sangkek, SH  sebagai anggota MRP. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.