Lensapapua– Wakil Ketua Urusan Rumah Tangga Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Mathias Komegi, SE, mengemukakan bahwa di masa resesnya ini pihaknya melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.Undang Undang Otsus tersebut perlu diamandemen,” ujarnya di Aimas, Rabu (2/4).
Jadi, semuanya berproses, di Papua melibatkan Provinsi Papua Barat, baik gubernur, DPRD maupun MRP. Dan yang terakhir ada SK Bersama di antara ketiga lembaga tersebut yang ada di dua provinsi ini, ujarnya.
Hingga saat ini draft Bab XIV ini sudah diserahkan oleh kedua gubernur kepada Presiden SBY di Istana Bogor pada 28 Januari 2014 lalu, dan selanjutnya draft tersebut sudah berproses di tingkat kementerian dan lembaga.
Nantinya kementerian dan lembaga memberikan pembobotan sesuai bidangnya masing-masing. Direncanakan pada tanggal 20 April nanti Tim Asistensi akan bergabung di Jakarta untuk membahas bersama kementerian dan lembaga.
Jadi, setelah itu dari kementerian dan lembaga akan masuk ke DPR RI untuk diparipurnakan menjadi Undang Undang, dan diharapkan sebelum masa berakhir jabatan SBY sudah bisa menjadi Undang-Undang.
Ia menambahkan, Tim Asistensi dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat ini terdiri 6 orang dari Pokja Adat dan Pokja Agama, masing-masing Ketua Pokja Adat (Filep S.Y. Mayor, SE, M.Si), Wakil Ketua Urusan Rumah Tangga (Mathias Komegi, SE), Wakil Ketua Pokja Agama, (David Misiro), Sekretaris Panmus (Mesach Karubaba, SE), Sekretaris PURT (Jance Watoy, S.Th), dan Eduard Sangkek, SH sebagai anggota MRP. (rim/Red)