Plt. Kepala DP3AKB : “Kasus KDRT di Biak Semakin Meningkat”

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Lourens Patipeilohy. Dok/red
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Lourens Patipeilohy. Dok/red
banner 120x600
banner 468x60
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Lourens Patipeilohy. Dok/red
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Lourens Patipeilohy. Dok/red

Lensapapua, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Lourens Patipeilohy mengatakan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) di Kabupaten Biak Numfor sejauh ini mengalami peningkatan.

“Kasus KDRT saat ini di Kabupaten Biak Numfor ada peningkatan, artinya kita evaluasi dari tahun ke tahun sudah ada peningkatan dibanding tahun-tahun kemarin,” ujarnya di Biak, Selasa (2/4/2019).

banner 325x300

Lourens menjelaskan, sekarang orang-orang yang mengalami KDRT sudah berani memberanikan diri untuk melapor dibandingkan dulu, yang dulunya mungkin merasa malu, takut atau merasa tidak enak melaporkan kasus seperti KDRT ini.

“Saat ini kasus KDRT yang terdata semakin meningkat, karena para korban sudah berani untuk melaporkan KDRT yang mereka alami,” tuturnya.

Menurut Plt Kepala DP3AKB, pihaknya bekerja sama dengan pihak Kepolisian akan selalu setia untuk mendampingi para korban KRDT yang melapor, dibarengi dengan undang-undang yang ada untuk membela haknya sebagai korban KDRT.

“Kami terus mensosialisasikan ini sampai ke kampung-kampung termasuk ke kampung KB yang kami bina terkait adanya undang-undang untuk menjamin tentang KDRT maupun perlindungan anak,” katanya.

Dikatakan bahwa di tahun 2018 kasus KDRT yang terdaftar di kabupaten Biak Numfor ada sekitar 40 lebih kasus, dan Pihak DP3AKB terus melakukan pendamping dan menelusuri kasus tersebut untuk selanjutnya mengaitkannya dengan undang-undang yang berlaku.

Lourens berharap dengan adanya DP3AKB ini bisa mengurangi kasus-kasus KDRT yang sudah semakin meningkat serta bisa menekan kasus-kasus KDRT maupun kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.