Dinas P2KBP3A Kabupaten Sorong Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Pada Anak Dilingkungan Sekolah

Siswa/i SLTP N 1 Aimas Kabupaten Sorong
banner 120x600
banner 468x60
Siswa/i SLTP N 1 Aimas Kabupaten Sorong

Lensapapua – Anak adalah harapan bangsa dan Negara. Karena itu, hak dari anak harus dilindungi dan dipelihara oleh bangsa dan Negara melalui undang-undang dan peraturan, yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai wujud nyata dari kepedulian akan kekerasan terhadap anak.

 

banner 325x300

Pencegahan kekerasan terhadap anak termasuk segala bentuk tindakan yang dilakukan harus melibatkan semua stakeholder (pemangku kepentingan) terkait.

Narasumber

Hal itu disampaikan, Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Wa Ode Likewati, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi kekerasan terhadap anak, yang dilaksanakan oleh Dinas P2KBP3A Kabupaten Sorong, berlangsung di kompleks SMPN 1 Aimas, Rabu (22/11-2023).

 

“Belakangan ini kasus kekerasan anak sering terjadi, baik secara fisik, seksual dan penganiayaan emosional sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak dapat kita jumpa di keluarga, lingkungan sekitarnya dan sekolah,”bebernya.

Mencegah Kekerasan

Untuk mencegah kekerasan terhadap anak antara lain. Pertama, memberikan informasi sosialisasi dan pendidikan tentang norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan.

 

Kedua, membangun sistem pada tingkat komunikasi dan keluarga untuk pengasuhan mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan.

 

Ketiga, meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan, urainya.

 

Upaya ini menurutnya, dilakukan melalui jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban pelaku dan anak dalam risiko.

Penanganan Kasus Kekerasan

Dijelaskan, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dibutuhkan kerja sama dan tanggung jawab bersama dari semua pihak dan membawa manfaat, serta keberkahan bagi kita semua.

 

Lebih lanjut, kata Wa Ode, setiap anak tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup bangsa dan Negara. Karena anak harapan bangsa yang harus dilindungi.

 

Komitmen Negara

“Komitmen Negara untuk menjamin upaya perlindungan anak dari kekeran dan diskriminasi yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (2) menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekeran dan diskriminasi,” sebutnya. (Rs, by, rim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.