Lensapapua– Terkait dengan dana bantuan sosial (Bansos), seharusnya diberikan tanggungjawab penuh langsung kepada masing-masing SKPD, supaya masing-masing SKPD itu yang akan bertanggungjawab mengelola dana-dana bantuan sosial kemasyarakatan tersebut, kata Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M,Si. Jumat (07/8)
Tetapi selama ini dana Bansos juga ada di Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong.
Menurut Sekda, sesuai prosedur, setiap pengeluaran dana atau anggaran dari BPKAD/ keuangan, apakah itu bantuan pembangunan rumah-rumah ibadah atau bantuan-bantuan lainnya, harus melalui perintah atau Disposisi dari Sekda. Oleh sebab itu jika ada dana Bansos yang dikeluarkan tanpa melalui Disposisi dari Sekda, maka saya tidak mengetahui hal itu, dan jika suatu saat nanti ada pemeriksaan dari BPK-P dan ada temuan, maka saya tidak tahu-menahu dengan hal itu, tegas Sekda.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, saya akan memanggil pihak pengelola keuangan untuk mengadakan evaluasi tentang pelayanan model seperti ini, “dalam hal pengelolaan anggaran kita harus transparan dipemerintah daerah Kabupaten Sorong” yang kita cintai ini, tegas Sekda. (Red)