Bupati Sorong : Undang-undang Sebagai Pedoman Dasar Kita Bekerja

banner 120x600
banner 468x60

Bupati Sorong, Dr. Drs. Steapnus Malak, M,Si. saat diwawancarai insan Pers.

Lensapapua – Bupati Sorong Dr. Drs.Stepanus Malak, M.Si, mengemukakan, daerah ini sudah memekarkan beberapa daerah otonomi baru. Maka jelasnya kita harus ikuti Undang-undang tersebut, sebagai pedoman dasar untuk kita bekerja, pintanya, Senin (15/6).

banner 325x300

 “Jika menabrak dengan aturan perundangan yang ada , maka akan membuat masalah.” Jadi kita harus ikuti apa yang menjadi pedoman yang disebutkan dalam peraturan dimaksud.

 Kalau tidak demikian, maka akan menimbulkan konflik atau juga sudah tidak mendapat kepercayaan lagi dari pemerintah. “ Kita harus taat, baik sebagai kepala daerah maupun pegawai apa saja, dan kita tak perlu harus mencampuradukan antara urusan satu daerah dengan wilayah lainnya,” jelas Malak.

 Namun hubungan lintas kepentingan tetap kita jalankan. Apakah masyarakat mau ke mana saja tidak menjadi halangan bagi kita, dan kita harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Apa yang dibeberkan Bupati Sorong, terkait dengan masalah tapal batas daerah, yang hingga kini masih terjadi tarik ulur antara satu daerah dengan daerah lainnya. Terutama dengan beberapa daerah yang merupakan daerah pemekaran dari wilayah Kabupaten Sorong.

 “Yang jelasnya, lanjut Malak, kita harus kembali ke mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Intinya, Undang-undang dan kita tidak boleh kerja berbagai hal yang aneh,”cetusnya.

 Kita harus bersabar. Seperti pertumbuhan dan perkembangan manusia melalui suatu proses, dari bayi ke balita, dan seterusnya hingga menjadi orang dewasa.”Kita bekerja tetap mengacu pada suatu tahapan proses, dan bukannya seperti kilat,” pinta Bupati Malak, menutup keterangan persnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.