Penerimaan Pajak Rokok Yang Bersifat “On Top” Harus Difokuskan Pada Pembiayaan Kegiatan UKM

banner 120x600
banner 468x60

IMG_2417

Lensapapua– Perkiraan penerimaan Pajak Rokok tahun 2014 hanya mencakup penerimaan pajak rokok yang akan disetor kepada provinsi untuk bulan Januari sampai dengan November 2014 ( 11 bulan), karena penerimaan bulan Desember akan disetor kepada provinsi pada tahun berikutnya setelah penerimaan tersebut,  diaudit oleh BPK sesuai pola penyetoran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013.

banner 325x300

Demikian sumber informasi  yang diperoleh media ini dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan, melalui Kepala Seksie Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Leni Sari di aimas, Jum’at (3/10).

Seperti dimaksud pada Pasal 31 UU Nomor  28 Tahun 2009, “Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang”.

Sementara itu, terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain pembagunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana  unit     pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area),           kegiatan memasyarakatkan bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.

Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemda yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain pemberantasan peredaran rokok ilegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan               peraturan perundang-undangan.

Penerapan kebijakan dana pajak rokok, yakni tambahan dana APBD untuk kesehatan,  yang bersumber dari penerimaan pajak rokok bersifat “On Top” (tidak mengurangi alokasi APBD untuk kesehatan yang telah ada selama ini).

Selain itu, tambahan dana APBD untuk kesehatan yang bersumber dari penerimaan pajak rokok yang bersifat “On Top” ini merupakan sumber pendapatan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,  yang diharapkan penggunaannya dapat difokuskan ke pembiayaan kegiatan UKM (promotif preventif) dan pemberdayaan masyarakat agar dapat selaras dengan upaya percepatan pembangunan kesehatan 2015-2019.

Peruntukkan dana pajak rokok untuk kesehatan ini,  diharapkan dapat mengisi kekurangan dari program yang ada di luar belanja kesehatan rutin daerah. Ujarnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.