Lensapapua – Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru SH.M.Si., menegaskan, Pemda dalam menjalankan tugas sesuai aturan, tidak bisa hanya menuruti mau nya masyarakat. jelasnya, Rabu (7/4-2021) di pendopo rumah jabatan bupati kilometer 23,5 Aimas.
Penegasan Bupati Sorong itu, disampaikan usai menerima perwakilan beberapa marga dari Distrik Salawati Tengah dan Salawati Selatan, yang akan menerima kompensasi Dana Bagi Hasil Migas (DBH) tahun anggaran 2020/2021 sebanyak 10% dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang ada di ring satu perusahaan di enam distrik (kecamatan) di daerah ini.
Kedatangan utusan beberapa marga tadi, menginginkan agar Pemkab Sorong, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk segera mencairkan apa yang menjadi hak-haknya mereka, beber Bupati Johny Kamuru.
Kita kan sudah jelaskan dengan baik, terkait berbagai aturan hukum, Perda, aturan-aturan keuangan dari BPK, diharapkan mereka (masyarakat) harus pahami dengan baik. Meskipun mereka itu masyarakat yang memberikan dukungan pada saat pemilihan dulu, tetapi bukan berarti kita harus menuruti mau nya mereka. Semua ada aturan. Kata Bupati.
“Cukup banyak marga yang akan menerima dana kompensasi tunai ini tidak bisa saya sebutkan satu per satu, baik itu marga yang berasal dari Distrik Salawati Tengah, Salawati Selatan, Aimas, Klamono, Mayamuk, dan Distrik Seget,” aku Bupati Sorong.
Kalau rincian besaran sesuai angka yang akan diproses untuk setiap distrik, sambung Johny Kamuru, saya tidak tahu secara pasti. Karena data penerima ada di BPKAD, dan untuk distrik Salawati Tengah dan Salawati Selatan hari ini bisa diproses pencairannya. tandasnya.
Bupati menambahkan, seharusnya dana yang masuk ke kas daerah dari DBH Migas 10% ada sekitar Rp 10 milyar itu sebetulnya ada kebijakan kita saja.
“Seharusnya untuk tahun ini masyarakat enam distrik, yang ada di ring satu perusahaan hanya terima sekitar Rp 1,4 milyar, ditambah 10% dari Rp 84 milyar (totalnya Rp 9,8 milyar), yang masuk ke rekening daerah, kita sudah ambil kebijakan untuk dibayar Rp 10 milyar,” ungkapnya.
Kalau sesuai aturan yang ada, kita sudah membayar lebih dari yang sebenarnya, maka tinggal diperhitungkan untuk tahun depan.
Jadi untuk sekarang ini kalau masyarakat mau menerima akan langsung kita cairkan, imbau Johny Kamuru. Red