Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono mengatakan, pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) identik atau dibarengi dengan hasil kerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bukan pegawai yang bersangkutan datang ceklock (absensi elektrik) setelah itu menghilang entah itu kemana,” tegas Wabup Suka Harjono di Distrik Mariat (Kamis (17/9-2020).
Dengan adanya anggaran penanganan Covid-19 ini sangat terbatas, sehingga bupati mengambil langkah berupa imbauan agar TPP mulai triwulan kedua 2020 ini untuk dipotong sebulannya secara berfariasi, sesuai pangkat dan jabatan dari ASN.
Pemotongan TPP satu bulan dari setiap pegawai merupakan sumbangsih kita untuk membantu meringankan dalam penanganan program Covid-19. “Ini merupakan kebijakan kepala daerah yang harus kita laksanakan,” beber Suka Harjono.
“Apa pun hal yang sifatnya urgen itu merupakan kewenangan bupati. Dan Dinas Sosial sebagai instansi teknis yang menangani berbagai hal kemanusiaan, baik bersumber dari APBD Kabupaten Sorong, yang tidak seberapa maupun dana yang lebih besar lagi melalui program APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan kita,” tandasnya.
Dengan adanya pemotongan TPP ASN itu semuanya akan diarahkan berapa persen untuk kegiatan Dinas Sosial maupun di Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis yang menangani Covid-19, jelas Wabup Sorong. (Red/rim)