2019 BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Hak-Hak Peserta Sebesar Rp. 80 Milyar

Mintje Wattu. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat.
banner 120x600
banner 468x60
Mintje Wattu. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat.

Lensapapua-   Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Papua Barat, Mintje Wattu menjelaskan, sampai pada bulan November 2019 pihaknya telah mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih 80 Milyar untuk pembayaran santunan atau klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti, Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM)

 

banner 325x300

Lebih rinci dijelaskan Mintje, pembayaran dimaksud meliputi  santunan JHT 6-7 Milyar, bagi karyawan PT. Henrison Inti Persada ( HIP) yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) secara massal. selebihnya untuk pembayaran santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, kata Mintje. Selasa (26/11)

 

Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi perlindungan bagi peserta, Mintje berharap bagi seluruh masyarakat yang bukan penerima upah ( dalam hal ini para petani, tukang ojek, nelayan dan lain sebagainya-red) dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS mandiri, klaim nya mudah karena dana BPJS Ketenagakerjaan selalu tersedia untuk membayarkan hak-hak peserta,  begitu berkas diajukan lengkap, dana klaim bisa langsung dibayarkan, pungkas Mintje. red

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.