Polresta Sorong Bekuk Pengedar Sabu-sabu

Gambar ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Dok/red
banner 120x600
banner 468x60

 

Gambar ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Dok/red
Gambar ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Dok/red

Lensapapua, Penangkan seorang wanita inisial AMA (26) beserta barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu siap edar dilakukan di kawasan kantor DPRD Kota Sorong, Sabtu, 16 September 2017.

banner 325x300

Kapolres Sorong Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, Edfrie Richard Maith mengatakan bahwa AMA berhasil diringkus usai menjemput barang haram tersebut dari Bandara Domine Edwar Osok, Sorong.

Untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya, Kapolres Edfrie mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AMA.

“Dari barang bukti yang didapatkan berupa puluhan gram sabu siap edar beserta alat hisap, timbangan serta alat bukti lainya, berhasil kita sita dari tangan pelaku,” kata Edfrie.

Akibat perbuatannya AMA dikenakan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas tiga tahun.

Rasa nikmat, sensasi tenang merupakan salah satu efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan sabu, jika terus menerima asupan Sabu, akan berdampak pada kecanduan dan umumnya pengguna akan menggunakan sabu dalam dosis yang lebih tinggi agar bisa merasa normal, hal ini akan berdampak pada overdosis dan dapat menyebabkan stroke hingga gagal jantung. Yud/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.