Lensapapua– Dinas perdagangan Kabupaten Sorong melakukan inspeksi terhadap pendistribusian dan perdagangan bahan pangan kadaluarsa. Selasa (21/6)
Inspeksi terhadap perdagangan bahan makanan kadaluarsa dilakukan dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Sorong guna mengantisipasi adanya jual beli barang kadaluarsa bagi konsumen terutama barang pangan yang dijual murah untuk mengejar masa kadaluarsa berakhir yang biasa diperjual belikan dipusat -pusat perbelanjaan atau dipasar secara bebas.
Namun dalam inspeksi mendadak tersebut, dinas perindag langsung bertandang ke kios diseluruh Kabupaten Sorong dan langsung menyita jika masih ditemukan jual beli barang dagangan dimaksud.
Dijelaskan Ramses Marpaung,SE.,MM., Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sorong, untuk menjaga dan mengamankan konsumen, dinas perindag melakukan inspeksi dua kali dalam setahun, yakni disaat bulan suci Ramadhan atau menjelang Idul Fitri dan disaat akan menghadapi perayaan
natal bagi umat kristiani, namun sebenarnya dalam amanat undang-undang dalam inspeksi tidak ada batasan dalam melakukannya.
Ramses juga menyebutkan bahan pangan kadaluarsa yang diperjual belikan dikabupaten Sorong umumnya dibawa dan ditawarkan dari distributor di kota Sorong dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran. (yud/RED)