Lensapapua – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sorong, melalui Kabid Mutasi Hanokh Usior, mengemukakan, bahwa tunjangan khusus bagi PNS di Papua perlu ditinjau kembali.
“Alasannya, ujar Hanokh, kembali menelaah Kepres Nomor 68 Tahun 2002, Tanggal 31 Agustus 2002, tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua Bagi PNS, TNI/Polri, dimana dalam pemberian tunjangan tersebut, dinilai sangat diskriminasi antara sesama tiga lembaga abdi negara ini,”ujarnya kepada media ini, Rabu (20/5).
Bahkan yang lebih menguntungkan bagi PNS pada Kementerian Hukum dan HAM yang ada di wilayah ini.
Menurutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Tanggal 15 Januari 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana seperti yang disebutkan pada Pasal 80 Ayat 2 dan 4, mengamanatkan pemberian tunjangan kemahalan yang dibayarkan dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks yang berlaku di masing-masing daerah, pintanya.
Namun, sampai sejauh ini belum terealisasi, seiring dengan berjalannya waktu Otsus Papua memasuki tahun ke-14, dan Reformasi Birokrasi telah memasuki 17 tahun belum ada perubahan bagi PNS, TNI/Polri yang bertugas, dan mengalami tingkat kemahalan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi di Papua pada umumnya, pinta Hanokh.
“Sehubungan dengan hal itu, ia meminta kepada pemerintah untuk kembali mengkaji terkait dengan tunjangan khusus tersebut, karena sangat tidak relevan dengan kondisi eknomi yang ada di daerah. Sehingga akan semakin sulit bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara, dan abdi masyarakat,” pungkasnya. (rim/Red)