Lensapapua– Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong berkeberatan atas pemberlakuan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang penyerahan Aset dan ASN Pemkab ke Pemerintah Provinsi.
Kendati berdasarkan surat dari pemerintah Provinsi Papua barat agar per-tanggal 31 Maret 2016, pemerintah Kabupaten dan Kota berkewajiban menyerahkan data aset dan kepegawaian di 5 SKPD untuk dikelola langsung oleh pemerintah Provinsi Papua Barat.
Namun pemda Kabupaten Sorong, baru membahas dalam rapat diruang sekretaris daerah Kabupaten bersama sejumlah Kepala SKPD yang terkena imbas pemberlakuan Undang-Undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dijelaskan Sekda Kabupaten Sorong, Dr. Ir. Albertho H. Solossa,M.Si., untuk menindak lanjuti persoalan ini, dibentuk tim untuk melakukan telaah terhadap pengelolaan pemerintahan dimana deadline waktu 5 SKPD sudah harus segera diserahkan DP3-nya. Rabu (30/3)
Untuk SKPD yang akan diakuisisi pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi yakni, dinas Pertambangan, Kehutanan, Pendidikan, Perikanan dan Tenaga kerja.
Solossa menyebutkan, dengan adanya tim diharapkan agar ada solusi, mengingat diakui, penerapan dan sosialisasi terhadap Undang-Undang tersebut telah lama disampaikan, namun tidak ada kesiapan tindak lanjutnya. RED