Dampak Dari Pembangunan Pemkab Sorong Siapkan Rp 33 Milyar Untuk Pembayaran Ganti Rugi

banner 120x600
banner 468x60

Sekda saat menyerahkan uang ganti rugi pada masyarakat pemilik hak ulayat.

Lensapapua–  `Untuk membuka keterisolasian dibeberapa wilayah serta menjadikannya  suatu daerah yang berkembang maju, maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sorong, sesuai dengan komitmennya telah terbukti, memprioritaskan pembangunan pada bidang infrastruktur jalan, sehingga akses-akses jalan disemua wilayah-wilayah yang ada sudah terbuka, hingga kewilayah yang paling jauh dan terpencil.

banner 325x300

Demikian juga dengan pembangunan dibidang-bidang lainnya, Bupati Sorong telah menjalin kerjasama dengan beberapa universitas ternama yang ada dinegeri ini, bahkan juga telah menjalin kerjasama dengan para investor untuk berinvestasi didaerah ini.

Dampak dari pembangunan itu, tentu ada kaitannya dengan masyarakat pemilik hak ulayat, oleh sebab itu pemerintah daerah telah membebaskan beribu-ribu hektare lahan masyarakat untuk para investor dan juga untuk program-program pembangunan lainnya diberbagai bidang bisa tercapai.

Oleh sebab itu,  pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran ganti rugi tanah/lahan milik masyarakat tersebut. Walaupun semua ini dilakukan pemerintah untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Bendahara pengeluaran  Setda Kabupaten Sorong, Nimrod Sesa,S.Ip.  dalam penjelasannya mengemukakan bahwa untuk pembayaran ganti rugi tanah tahun 2015 ini pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp. 33 Milyar, sementara anggaran yang dianggarkan dalam APBD induk untuk pembayaran ganti rugi hanya 12 Milyar, kata Nimrod dihadapan warga masyarakat yang akan menerima ganti rugi, Senin (18/5)

Nimrod Sesa, S.Ip.

Menurut Nimrod untuk tahun 2015 ini sudah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali dengan total yang dibayarkan kurang lebih Rp. 9 Milyar,  oleh sebab itu diharapkan kepada masyarakat yang pada hari ini akan menerima ganti rugi, untuk tidak terlalu mendesak sisa pembayaran yang masih kurang, dan dimohon pengertiannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya agar sama-sama bisa menerima ganti rugi.

Sebagai informasi untuk ganti rugi pembebasan tanah, kata Nimrod, tentu ada prosedur yang harus diikuti, pertama tim pengukur harus mengukur terlebih dahulu, kemudian harus ada kesepakatan tentang harga, lalu dianggarkan dalam dokumen anggaran untuk bisa mendapat persetujuan dari DPRD, kemudian setelah anggaran sudah ada, baru besarannya dilihat untuk bisa dibayarkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia itu, jelasnya.

Bagi warga masyarakat yang tidak bisa hadir lalu memberikan surat kuasa kepada seseorang yang ditunjuk untuk menerima ganti rugi ini, agar mempertanggunjawabkan orang yang ditunjuk tersebut, jangan sampai ada persoalan dikemudian hari, dan diharapkan kepada seluruh masyarakat yang menerima ganti rugi untuk bisa memanfaatkan uang yang ada dengan baik bagi kebutuhan keluarga masing-masing, pinta Nimrod. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.