Berita  

Polres Supiori Berlakukan Lintasan S, Ujian Pembuatan SIM C

Polres Supiori Berlakukan Lintasan S, Ujian Pembuatan SIM C

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Supiori – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Supiori siap memberlakukan regulasi baru dalam materi uji praktik kendaraan roda dua permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yang sebelumnya menggunakan jalur angka 8 telah dihapus dan digantikan dengan huruf S, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM.

banner 325x300

Mewakili Kapolres Supiori, Kasatlantas Polres Supiori Iptu Ridwan Nanang B menjelaskan pihaknya siap melaksanakan arahan perubahan materi dalam pelaksanaan ujian pembuatan SIM, sesuai petunjuk dari Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan Tentunya juga arahan dari Kapolri terkait perubahan materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor.

“Tadi pagi kami sudah lauching penerapan materi ujian praktik ini dan dicoba langsung oleh bapak Kapolres Supiori Kompol Marthen W. Asmuruf, S.Sos., M.M, jadi uji praktik roda dua SIM C yang sebelumnya menggunakan jalur angka 8 telah dihapus dan digantikan dengan huruf S. Selain itu, lintasan zig-zag juga dihapus,”jelasnya kepada media di Mako Polres Supiori, Senin (07/08/2023).

Menurutnya, dengan penghapusan dua lintasan tersebut, lintasan uji praktik telah diubah menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang lebih lebar. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran sebelumnya.

“Perubahan materi ujian praktik SIM C ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM, sehingga dapat mendukung ketertiban lalu lintas, dapat mempermudah pemohon dalam proses permohonan SIM, tanpa mengurangi keahlian pengendara dalam berkendaraan,”ujar Kasat Lantas.

Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Supiori menghimbau bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten supiori yang berada di wilayah hukumnya untuk patuh dengan peraturan lalulintas yang ada, kepada para pengendara diharapkan punya kesadaran untuk taat berlalulintas dengan harus memilik surat izin mengemudi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.