Tingkatkan Kapabilitas 70 APIP Se-Papua Barat Melalui Kegiatan Satgas Pembelajaran KPK

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–  Sebanyak 70 orang Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari 13 Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat, mengikuti workshop Peningkatan Kapabilitas yang diselenggarakan Satgas Pembelajaran Eksternal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan yang berlangsung di ruang serbaguna Kantor Inspektorat Kabupaten Sorong selama 3 hari ini, dimulai pada Senin (18/11/2019).
Kepala Satgas Pembelajaran Eksternal KPK, Tomi Murtomo menjelaskan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019, seorang APIP harus memiliki kompetensi dan kapabilitas dalam menjalankan tugasnya.

banner 325x300

“Regulasi mengenai APIP saat ini, berbeda dengan peraturan pada 5 tahun silam. Dulu mungkin APIP ini adalah sosok yang minus, tempat pembuangan orang-orang yang bermasalah dan tidak ada prestasi. Sehingga kalau ditaruh di APIP, harapannya bisa berubah. Tapi dengan regulasi itu, SDM di APIP menjadi lemah dan tidak kompeten,” kata Tomi.

Regulasi yang sekarang tidak begitu. APIP harus menjadi sosok yang memiliki kompetensi dan kapabilitas. Apalagi dengan keluarnya PP 72/2019, seorang Bupati harus meminta pendapat Gubernur ketika mau mengganti Kepala Inspektorat Kabupaten. Begitu juga Gubernur, harus meminta pendapat ke Mendagri ketika mau mengganti Kepala Inspektorat Provinsi.“Aturan yang baru seperti itu,” tandas Tomi.

 

Terkait dengan regulasi itu, Satgas Pembelajaran Eksternal KPK mengajari APIP yang ada di daerah tugas dan fungsi APIP dalam menerima pengaduan masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi, cara mengidentifikasi, melakukan audit investigatif hingga penanganan secara hukumnya.

“Pada materi audit investigatif, diajari bagaimana berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), bagaimana mencari bukti, dan hingga tindaklanjut hasil auditnya,” ujar Tomi.

APIP sendiri berfungsi sama dengan BPKP, melakukan pengawasan dan pemeriksaan, yang sifatnya membantu APH. Dalam menjalankan tugasnya itu, APIP dibekali dengan SOP ketika menerima pengaduan masyarakat. SOP inilah yang menjadi dasar hukum inspektorat, untuk menindaklanjuti.

“Jadi nanti akan jelas pertanggungjawabannya, apakah pengaduan itu ditindalanjuti apa tidak oleh APIP? alasannya apa,” tandasnya.
Bagaimana jika APIP tidak menjalankan SOP demi kepentingan pribadinya? Kata Tomi.

 

Hal  itu juga termasuk perbuatan melanggar hukum. Sebab, SOP merupakan landasan hukum paling rendah, yang otomatis juag terkait dengan pasal 2 UU Tipikor.

“Inti dari pasal ini, setiap orang yang secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Jadi melawan hukum itu bukan hanya melanggar undang-undang saja, PP, atau Peraturan Menteri.

 

SOP pun itu sudah aturan hukum, karena SOP ditetapkan Kepala Daerah. Jadi APIP jangan bermain-main dengan SOP, karena itu merupakan guidance dalam dia bekerja,” kata Tomi.

 

Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru SH.MSi menyatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, mengenai pentingnya mengedepankan pencegahan korupsi, maka peran keberadaan APIP harus lebih berperan.

“Supaya kontrol, proaktif dengan situasi di lapangan, OPD, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” tandas Bupati Johny Kamuru. (Red/tntwi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.