Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dikabupaten Sorong

Staf ahli Bupati. DR. Wa Ode Likewaty.
banner 120x600
banner 468x60
Staf ahli Bupati. DR. Wa Ode Likewaty.

Lensapapua– Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Peelindungan Anak ( P2KBP3A ) Kabupaten Sorong selenggarakan sosialisasi tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dilaksanakan dihotel Aquarius Aimas. Rabu(11/12)

 

banner 325x300

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran kepada semua masyarakat akan bahayanya tindak kekerasan yang terjadi dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Sehingga tindak kekerasan tersebut bisa dicegah.

 

Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2019. Dinas P2KBP3A bidang perlindungan anak.

 

Sambutan Bupati Sorong yang diwakili staf ahli bidang SDM, DR. Wa Ode Likewaty. Yang secara resmi membuka kegiatan, mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan para orangtua, wali, guru ataupun orang dewasa lainnya merupakan salah satu pelanggaran HAM.

 

Adapun bentuk kekerasan terhadap anak diklasifikasikan menjadi kekerasan secara fisik, psikologi, kekerasan seksual dan kekerasan secara sosial.

 

Lanjut dikatakan Likewaty, banyak orangtua beranggapan, kekerasan pada anak adalah hal yang wajar, yang merupakan bagian dari pendisiplinan anak. Orangtua lupa bahwa merekalah yang bertanggungjawab dalam mengupayakan perlindungan dan tumbuh kembang anak. Kata Like.

 

Sesungguhnya, keluarga adalah tempat pertama kali bagi anak untuk belajar mengenal aturan yang berlaku dilingkungan keluarga dan masyarakat.

 

Namun orangtua menyikapi proses belajar anak dengan cara yang salah yaitu dengan cara kekerasan. Dan bagi para orangtua tindakan anak yang melanggar aturan, perlu dikontrol dan dihukum.

 

Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kedepan para orangtua bisa lebih memahami bagaimana cara mendidik  dan mendisiplinkan anak dengan baik dan benar.Sehingga pencegahan kekerasan terhadap anak, sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas anak.

 

Dengan tidak menggunakan kekerasan dan konsekwuensi hukum terhadap anak dilingkungan keluarga, sekolah maupun dimasyarakat, maka anak-anak akan dapat bertumbuh dengan sehat dalam kebahagiaan dan akan berimbas pada prestasi akademik maupun non akademiknya. Kata Like. Red

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.