Pengembangan SDM Perhubungan Darat bertanggungjawab mendidik Penguji Kenderaan Bermotor

banner 120x600
banner 468x60

A.Tri Winarko.bersama Natanael

Lensapapua– Ketua Tim Pusat  Pengembangan SDM Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, A. Tri Winarko mengatakan bahwa kedatangan timnya ini adalah  dalam rangka pendampingan SDM penguji di bidang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Sorong, karena daerah ini merupakan pintu masuk ke Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi tolak ukur tentang pelayanan publik.

banner 325x300

Kita telah melakukan   terhadap hal tersebut, dimana kita telah menemukan suatu data bahwa  pengujian di Kabupaten Sorong sudah dilaksanakan sesuai dengan amanat PP Nomor 55 Tahun 2012, namun masih terdapat berbagai kekurangan antara lain, SDM Penguji masih terbatas, baik dari visual maupun kompetensinya,kata Winarko.

Selanjutnya,  pelaksana uji belum tersedia dengan lengkap perlu dikembangkan juga perlu adanya  pengembangan SOP (Standard Operating  Prosedur), Sistem Informasi Manajemen (SIM)  sebagai tindaklanjut atau  kewajiban kita melaksanakan amanat dari Undang-Undang RI   Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelas Winarko.

Maka,  ke depan Kabupaten Sorong untuk meningkatkan pelayanan publik dalam bidang pengujian kendaraan bermotor, dengan memfasidasi pengujian dengan peralatan mekanis, SOP, SIM, dan SDM  yang nanti akan  kami bantu dalam rangka pembentukan peningkatan kualitas.

Kami dari Pusdiklat akan menyediakan agenda kegiatan pendidikan untuk calon penguji dan peningkatan kompetensi penguji yang akan dilaksanakan di unit pelaksana teknis kami dilakukan secara berjenjang dan bertahap. Ia juga meminta kepada Pemkab Sorong silakan mengusulkan calon-calon penguji di Bidang Perhubungan Darat.

Menurutnya, diklat ada empat jenjang, dimana untuk diklat dasar selama satu setengah bulan, diklat lanjutan satu  dan lanjutan dua selama sebulan, dan diklat lanjut tiga selama seminggu.

“Bagi mereka yang telah lulus diklat tidak secara otomatis jadi penguji, tapi haru melalui uji kompetensi dulu yang dilaksanakan oleh Tim Penguji dari Perhubungan Darat,”jelasnya.

Nantinya bagi peserta  yang lulus akan keluar kompetensi penguji kendaraan. Berikutnya lagi bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk mengangkat menjadi pejabat fungsional penguji kendaraan bermotor,” ujarnya.

Kebutuhan untuk tenaga tersebut di setiap daerah akan dilihat dari potensi  jumlah kendaraan, dan tenaga yang dibutuhkan sekurang-kurangnya 6 orang. Bahkan saat ini sebagai pejabat fungsional penguji kendaraan bermotor baru 3 orang. Dari jumlah itu satu orang sudah dipromosi menjadi pejabat struktural eselon III. Jadi,  yang ada saat ini secara efektif tinggal dua orang saja.

Winarko menambahkan, setelah dikirim peserta calon penguji kami yang akan bertanggungjawab mendidik sesuai dengan tahap-tahap berikutnya yang dibiayai melalui APBN yang tersebar pada empat UPT di Indonesia, pungkas Winarko. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.