Lensapapua– Dalam upaya melakukan repormasi dibidang hukum, pemerintah pusat melaksanakan program ” Sapu Bersih Pungutan Liar”, ( Saber Pungli) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden ( Perpres) No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Dengan dikeluarkannya Perpres ini, untuk dilakukan sesegera mungkin. Mengingat praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
Untuk itu pemerintah daerah Kabupaten Sorong melaksanakan sosialisasi pencegahan pungutan liar bagi kepala-kepala distrik se-Kabupaten Sorong yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat, Bramantyo. Diaula Inspektorat Kabupaten Sorong. Jumat (04/10)
Dengan adanya Satgas Saber Pungli ini diharapkan dapat meminimalisir dan meniadakan praktik pungutan liar yang sering terjadi di instansi pemerintah maupun Kepolisian. Sehingga pelayanan prima terhadap masyarakat dapat diwujudkan.
Adapun tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli adalah untuk membangun sistim pencegahan dan pemberantasan, melakukan operasi tangkap tangan serta memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku Pungli sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran wilayah Saber Pungli meliputi : tempat pelayanan publik, penegakkan hukum, Perijinan, Pendidikan, Kepegawaian dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini Bupati Sorong DR. Johny Kamuru mengapresiasi, mendukung serta berharap, kepada seluruh Kepala distrik lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Sehingga upaya meminimalisir bahkan mewujudkan Zero Pungli dikabupaten Sorong dapat terwujud. Red