Lensapapua – Bupati Dr. Johny Kamuru, M.Si, menyambut baik atas rekomendasi dan catatan dari Badan Legislasi dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD setempat.
Hal itu, disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Sorong, saat berlangsungnya penutupan sidang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sorong tahun anggaran 2021.
Berbagai catatan dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi dan tugas pembantuan maupun tugas umum pemerintahan dalam tahun anggaran 2021, yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sorong, Rabu (27/4-2022).
Oleh karena itu, dalam rangka perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD dan pendapat-pendapat akhir dewan.
Terkait pelaporan dan pertanggung jawaban akan dilakukan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas Bupati Sorong.
Penerimaan Negara mengalami penurunan, karena Covid-19 sangat berdampak bagi penerimaan daerah akan mengurangi perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah direncanakan.
Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap alokasi anggaran daerah dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Kondisi ini memang diperlukan kreasi dalam meningkatkan sumber daya penerimaan asli daerah. Termasuk tugas-tugas penerimaan asli daerah lainnya.
Hal ini karena Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong masih sangat tergantung dari transfer dari pemerintah pusat, ucap Johny Kamuru.
Dalam melaksanakan APBD dan pertanggung jawaban para bendahara telah dilakukan pelatihan, sosialisasi.
Bahkan, Surat Edaran Bupati Sorong agar bisa menjadi panduan atau pedoman bagi bendahara daerah, baik bendahara penerima, bendahara pengeluaran untuk tepat waktu dalam menyampaikan laporannya, harapnya. (rim/red)