Lensapapua– SMP Negri 5 Kota Sorong mulai menerapkan peraturanpemerintah terhadap kawasan bebas rokok dilingkungan sekolah. Kamis (28/7)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, Kepala SMP Negeri 5 Kota Sorong Drs A.K. Lallo menghimbau agar para orangtua murid baik yang hendak mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah untuk tidak merokok didalam lingkungan sekolah.
Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi para orangtua murid maupun masyarakat, tetapi juga berlaku bagi pendidik atau guru, tenaga kependidikan dan siapa saja yang berkunjung ke sekolah.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, kata Kepala SMP negri 5 Kota Sorong, A.K Lallo, diharapkan peserta didik menghindari rokok sebab merokok merupakan aktivitas yang tidak memiliki guna atau bermanfaat dalam menunjang pendidikan namun sebaliknya merokok dapat merusak kesehatan dan masa depan para generasi bangsa. (yud/red)