SMPN 5 Kota Sorong Terapkan Aturan Kawasan Bebas Rokok

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–  SMP Negri 5 Kota Sorong mulai menerapkan peraturanpemerintah  terhadap kawasan bebas rokok dilingkungan sekolah. Kamis (28/7)

banner 325x300

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, Kepala SMP Negeri 5 Kota Sorong Drs A.K. Lallo menghimbau agar para orangtua murid baik yang hendak mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah untuk tidak merokok didalam lingkungan sekolah.

Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi para orangtua murid maupun masyarakat, tetapi juga berlaku bagi pendidik atau guru, tenaga kependidikan dan siapa saja yang berkunjung ke sekolah.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, kata Kepala SMP negri 5 Kota Sorong, A.K Lallo, diharapkan peserta didik menghindari rokok sebab merokok merupakan aktivitas yang tidak memiliki guna atau bermanfaat dalam menunjang pendidikan namun sebaliknya merokok dapat merusak kesehatan dan masa depan para generasi bangsa. (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.