Lensapapua– Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si mengatakan mulai tahun 2015 ini ukuran kerja PNS harus sesuai dengan analisis jabatan.”Jangan samapi nagi PNS yang terhitung tahun 2015 ini yang akan naik pangkat harus menyesuaikannya, karena sudah tidak berlakunya lagi DP3, katanya di Aimas, Selasa (6/1).
Kepada lurah dan kadistrik kembali diingatnya jangan sampai ketinggalan informasi dengan kententuan Undang-undang yang sudah ditetapkan. Karena di situ telah dijelaskan, bahwa dalam peningkatan kinerja aparatur berpatokan pada ukuran kompetensi dari setiap SKPD yang ada. Jika ketika dalam pengusulan kenaikan pangkat masih menggunakan DP3 itu akan ditolak. “Jadi, kita sudah semakin diperketat dengan Undang-undang yang baru tersebut,” ujarnya. (rim/Red)