Kehadiran Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit Diharapkan Dapat Sebagai Multi Player Efek

banner 120x600
banner 468x60

Ir.Said Nur,MM. Kepala dinas perkebunan Kabupaten Sorong

Lensapapua–  Kegiatan pertemuan antara pihak perusahaan PT.Inti Kebun Sawit dengan pemerintah daerah Kabupaten Sorong membahas mekanisme ganti rugi tanaman tumbuh milik warga masyarakat di Distrik Seget, dibuka oleh Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Setda Kabupaten Sorong Abd.Gani Malagapi,S,Sos.M,Si. dilaksanakan diruang pola Pemkab Sorong. Kamis 02/10.

banner 325x300

Terkait dengan hal ini kepala dinas perkebunan Kabupaten Sorong Ir.Said Nur,dalam paparannya menyampaikan bahwa menyangkut dengan rencana pembukaan perkebunan kelapa Sawit tentu akan menghasilkan investasi yang sangat tinggi,karena lahan yang digunakan tentu dengan lahan yang sangat luas, sehingga hal ini akan memberikan pengaruh kepada pembukaan/pembongkaran hutan yang didalam nya ada tanaman yang bisa ditanam oleh masyarakat atau bisa juga tumbuh sendiri, jelasnya.

Oleh karena itu sesuai dengan “SK Bupati yang telah menetapkan bahwa tanaman tumbuh yang akan diganti rugi adalah tanaman tumbuh yang ditanam,dirawat oleh masyarakat”, karena selama ini ada perkiraan dari masyarakat bahwa tanaman tumbuh dimaksud adalah tanaman tumbuh diatas tanah entah itu tumbuh secara alami ataupun tumbuh karena ditanam oleh masyarakat, maka pertemuan yang kita lakukan ini yakni untuk membahas hal ini, karena kalau kita tetap mengacu pada tanaman tumbuh yang tumbuh secara alami,maka perkebunan kelapa Sawit tidak akan bisa menjadi inventasi, imbuhnya.

Ditambahkannya, hal ini juga sudah pernah kita bahas saat masih pejabat lama Manase PAA, pembahasan tersebut lebih spesifiknya khusus untuk perkebunan kepala Sawit ada spesialisasi, artinya tidak mengacu kepada SK Bupati, sehingga beberapa waktu yang lalu ketika kita kembali melakukan rapat bersama hasil pembahasannya mengacu pada SK Gubernur, sesuai dengan data dari dinas kehutanan, karena tanaman yang tumbuh secara alami/liar,  ganti ruginya dikategorikan berdasarkan SK Gubernur, jelasnya.

Maka melalui pertemuan ini perlu kita cari solusinya agar perusahaan bisa berjalan dan disisi lain masyarakat juga bisa menikmati hasil nya sebagai plasma, karena masyarakat juga sudah mengetahui bahwa kehadiran perkebunan kelapa Sawit ini bisa memberikan kontribusi, pendapatan yang cukup besar bagi masyarakat, bebernya.

Apalagi masyarakat Distrik Seget bersama-sama dengan pihak perusahaan sudah melakukan study banding kedaerah Kalimantan Barat, dan hasilnya sangat berdampak positif karena secara tidak langsung dapat membuka wawasan masyarakat itu sendiri, tetapi sekembalinya kedaerah asal kita kembali diperhadapkan pada lahan yang masih menghutan dan didalam tanaman hutan tersebut masih ada beberapa jenis tanaman yang menurut masyarakat tanaman tersebut mempunyai nilai, sehingga pihak perusahan meminta kita dari pihak pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar dan mengkaji kembali, supaya disatu sisi perusahaan bisa berkembang dan masyarakat juga tidak merasa dirugikan, dan masyarakat juga bisa masuk sebagai plasma sesuai dengan aturan main dalam peraturan Menteri pertanian, dengan harapan adanya pusat-pusat pertumbuhan baru sebagai multi player efek bisa terwujud, pungkas Said Nur. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.