Lensapapua- Kegiatan Sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang penataan ruang tahun 2014, Diikuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Sorong,difasilitasi oleh satuan kerja dinas Pekerjaan Umum(PU) provinsi Papua Barat dilaksanakan di Hotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong. Rabu 14/5.
Dalam penjelasannya, Mirwansyah PrawiraNegara, yang dalam jabatan fungsional nya sebagai peñata ruang muda Ditjen penataan ruang Kementerian PU, Mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan setiap tahunnya secara Nasional di seluruh Indonesia.Yang pembiayaannya menggunakan dana dekonsentrasi bidang penataan ruang Kementerian PU mengucurkan dana ke pemerintah Provinsi untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu di Kabupaten/Kota.Ujarnya.
Dalam rangka memperhatikan tata ruang,mulai dari tingkat rencana tata ruang wilayah (RTRW) dimasing-masing Kabupaten/Kota,khususnya di Papua Barat.Kemudian kami dari pihak Kementerian pusat hanya sebagai pemateri secara mendetailnya. Ungkap Mirwansyah.
Sebagai langkah awal yang wajib dilakukan yaitu RTRW harus di PERDA kan,kemudian nantinya akan dijabarkan lagi lebih mendetail, karena hal ini adalah salah satu langkah mempermudah pengurusan perizinan,seperti izin mendirikan bangunan (IMB) agar pembangunan itu dapat terkendali dan terencana. Terangnya.
Dengan demikian nantinya dapat lah tertata dengan baik yang mana yang harus dijadikan untuk kawasan pemukiman,perkebunan dan kawasan hutan lindung.Termasuk juga memuat program-program Infrastruktur wilayah,program fasilitas layanan umum,yang fungsinya ada disektor-sektor Pendidikan,kesehatan dan lainnya yang intinya tetap mengacu pada tata ruang yang terencana. Bebernya. (Red)