MRP Adakan Rapat Dengar Pendapat Tentang Pelaksanaan Penggunaan Dana Otsus di Biak

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Biak numfor dalam rangka rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan penggunaan dana otonomi khusus dan sosialisasi produk hukum MRP, yang berlangsung selama 2 hari pada 13-14 Agustus 2019.

banner 325x300

MRP merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang artinya MRP mewakili OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua, kehadiran MRP dalam rangka mengawasi pelaksanaan penggunaan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada orang asli Papua.

Anggota MRP Provinsi Papua Yuliana. E. Wambrauw menyampaikan kehadiran anggota MRP dari 5 wilayah adat yakni dari masyarakat adat Tanah Tabi, Animha, Lapago, Mepago dan Saireri di Biak terkait fungsi MRP dalam melihat hak-hak dasar OAP yang terdiri dari perlindungan dan pemberdayaan dan berpihak bagi OAP.

Yuliana menegaskan, terkait penggunaan dana otsus di Provinsi Papua yang tertera di dalam Perdasus nomor 25 bahwa MRP mempunyai tugas dan fungsi mengawasi danau otsus yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi papua untuk empat bidang hidup yakni bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur dasar.

“Jadi, MRP bertugas mengawasi dan melihat, bagaimana dan sejauh mana pemerintah kabupaten/kota menggunakan dana otsus kepada masyarakat OAP dari perkotaan sampai ke kampung-kampung yang ada diseluruh kabupaten/kota di provinsi papua,” Ujarnya. .

Sementara itu mewakili Bupati Biak numfor, Asisten 1 Setda Biak numfor Frits. G. Senandi mengatakan kegiatan ini merupakan kerinduan dari pemerintah Kabupaten serta masyarakat Biak numfor karena kehadiran dari MRP dalam kunjungan kerja nya di Biak sudah tentu untuk menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan otonomi khusus.

Senandi menambahkan, dengan hadirnya MRP dari berbagai pokja ini, masyarakat Biak numfor diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan berbagai hal, misalnya mungkin saja ada kendala yang tidak bisa terjawab sehingga bisa berdiskusi atau berdialog langsung dengan anggota MRP.

“Jika ada hal-hal atau mungkin ada kendala, bisa di sampaikan kepada MRP agar menjadi suatu muatan bagi kita sekalian baik pemerintah dan masyarakat untuk diambil ke provinsi sebagai suatu bahan kajian lebih dalam tentang tentang pelaksanaan otonomi khusus itu sendiri,” Pungkasnya.(red/rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.