Lensapapua– Seperti kita ketahui bersama bahwa dinamika pemerintahan terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Kegiatan juga di bidang pengawasan , kebijakan dan regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah untuk harus merativikasikan.
Dimana regulasi tersebut antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah, dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK RI) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tatacara Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah Terhadap Bendahara.
Sebagaimana bentuk implementasi peraturan tersebut, selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 2 Tahun 2014 tentang MP-TPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tutuntan Ganti Rugi) yang hari ini dikukuhkan dan kita saksikan bersama.
Demikian sambutan Bupati Sorong melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si pada acara pengukuhan MP-TPTGR di lingkungan pemda setempat, Selasa (24/6).
Dengan demikian hal ini menjadi satu instrumen dalam melaksanakan tindaklanjut hasil pengawasan internal pemerintah maupun aparat pengawasan eksternal terkait dengan temuan kerugian keuangan Negara/daerah bahwa tugas Badan Pertimbangan ini memberikan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Selain itu, tugas lainnya harus memperhatikan, mengumpulkan, menatausahakan, menganilisis dan menginformasi tuntutan ganti rugi keuangan dan barang Negara serta memproses dan mengeksekusi tentang ganti rugi Negara/daerah tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kelebihan keuangan Negara yang dikerjakan oleh institusi di jajaran pemerintah daerah.
Dijelaskan, majelis ini mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan pada setiap kasus terhadap pembebasan dan penghapusan terhadap hal-hal yang mengalami kerugian melalui instansi terkait, serta menyiapkan Peraturan Bupati Sorong mengenai perkembangan penyelesaian akhir kerugian Negara secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri, ujarnya.
Untuk itu, dengan dilantiknya Majelis Pertimbangan ini maka diharapkan hal-hal yang menyangkut setiap persoalan perbendaharaan dan ganti rugi Negara/daerah dapat diselesaikan dengan baik serta teliti dan professional sehingga dengan demikian, agar dapat meningkatkan opini dari BPK atas laporan pemerintah daerah. (rim/Red)