Kehadiran MP-TPTGR Bantu Bupati Sorong Sampaikan Laporan Secara Periodik Pada Mendagri

banner 120x600
banner 468x60

Wakil Bupati Sorong saat pengukuhan MP-TPTGR

Lensapapua– Seperti kita ketahui bersama bahwa dinamika pemerintahan terus mengalami perubahan ke arah  yang lebih baik. Kegiatan juga  di bidang pengawasan , kebijakan dan regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah untuk harus merativikasikan.

banner 325x300

Dimana regulasi tersebut antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan  dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah, dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK RI)  Nomor 3 Tahun 2007  tentang Tatacara Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah Terhadap Bendahara.

Sebagaimana bentuk implementasi peraturan tersebut, selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 2 Tahun 2014 tentang  MP-TPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tutuntan Ganti Rugi)  yang hari ini dikukuhkan dan kita saksikan bersama.

Demikian sambutan Bupati Sorong melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si pada acara pengukuhan MP-TPTGR di lingkungan pemda setempat, Selasa (24/6).

Dengan demikian hal ini menjadi satu instrumen dalam melaksanakan  tindaklanjut hasil pengawasan internal  pemerintah  maupun aparat pengawasan eksternal terkait dengan temuan kerugian keuangan Negara/daerah bahwa tugas Badan Pertimbangan ini memberikan  terhadap berbagai persoalan yang menyangkut  tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

Selain itu, tugas lainnya harus memperhatikan, mengumpulkan, menatausahakan, menganilisis dan menginformasi tuntutan ganti rugi keuangan dan barang Negara serta memproses dan mengeksekusi tentang ganti rugi  Negara/daerah  tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kelebihan keuangan Negara  yang dikerjakan oleh institusi di jajaran pemerintah daerah.

Dijelaskan, majelis ini mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan pada setiap kasus terhadap pembebasan dan penghapusan  terhadap hal-hal yang mengalami kerugian melalui instansi terkait, serta menyiapkan Peraturan Bupati Sorong mengenai  perkembangan penyelesaian akhir kerugian  Negara secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri, ujarnya.

Untuk itu, dengan dilantiknya Majelis Pertimbangan ini maka diharapkan hal-hal yang menyangkut setiap persoalan perbendaharaan dan ganti rugi  Negara/daerah dapat diselesaikan dengan baik serta teliti dan professional  sehingga dengan demikian,  agar dapat meningkatkan opini dari BPK  atas laporan pemerintah daerah. (rim/Red)

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.