banner 468x60

Dunia Penyiaran Televisi Dan Radio Alami Perkembangan Yang Cukup Pesat

banner 120x600
banner 468x60

Asisten III Setda Kota Sorong, Dra. Welly Tig Tig Weria

Lensapapua – Dunia penyiaran saat ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Lembaga penyiaran, dalam hal ini  televisi dan radio tumbuh dimana-mana layaknya jamur di musim hujan

banner 325x300

Demikian sambutan Gubernur Papua Barat yang dibacakan Asisten III Setda Kota Sorong Dra. Welly Tig Tig Weria pada acara pembukaan sosialisasi Izin Stasiun Radio (ISR)  dan penyerahan Izin Penyelenggaraan Siaran (IPP) lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi, yakni PT Cendrawasih Wiputra Mandiri (CWM) Sorong dan PT Mega Vision Geralindo Manokwari, yang berlangsung di City View Hotel Kota Sorong,  Jum’at (18/7).

Berbagai format segmentasi yang ditawarkan televisi dan radio pun tidak menjadi hal yang sulit ditemui  di masa sekarang semua berlomba-lomba  untuk menjadi lembaga penyiaran yang dapat memenuhi kebutuhan publik akan informasi edukasi, hiburan dan kontrol sosial.

Jika beberapa dekade lalu kita hanya dapat menikmati  siaran televisi hanya melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI) , dan kini tidak hanya siaran dari 12 siaran stasiun televisi swasta nasional , meskipun siaran televisi-televisi luar negeri  yang dapat kita nikmati siarannya, ujar Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi.

Bahkan televisi lokal saat ini telah menunjukkan eksistensinya  dengan hadir di rumah kita melalui jasa lembaga penyiaran berlangganan (TV kabel).

Dengan melihat kondisi di atas tentu hal tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi  yang diusung dan dikedepankan  melalui Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana terlebih  di era otonomi daerah saat ini semua orang atau lembaga  memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikan lembaga penyiaran, katanya.

“Begitu juga untuk mendirikan lembaga penyiaran seperti ini  tentu pula harus diatur sedemikian baik agar tidak terjadi kesemrawutan dalam dunia penyiaran. Semisal penggunaan frekwensi radio harus sesuai peruntukkannya,”imbau Bram Atururi.

Jika tidak, dapat mengakibatkan gangguan komunikasi pada pesawat terbang atau sarana komunikasi teknis lainnya di bidang penyiaran. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.