Tindak Lanjut Pemeriksaan Tata Kelola Keuangan, Bupati Biak Lakukan Vicon Bersama BPK RI

banner 120x600
banner 468x60


Lensapapua, Biak –
Bupati Kabupaten Biak Numfor, Herry A. Naap mengikuti rapat koordinasi melalui video conference bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua bertempat di Posko Induk penanggulangan Covid-19, Senin (20/07/2020)

Dikatakan bahwa selama 25 hari BPK RI melakukan pemeriksaan terkait tata kelola keuangan tetapi juga aset dan tindak lanjut dari beberapa rekomendasi BPK yang telah diberikan kepada pemerintah daerah.

banner 325x300

“BPK RI perwakilan Papua melakukan pemeriksaan di seluruh OPD tetapi juga di tingkat Distrik, Kelurahan sampai dengan Puskesmas dan seluruh satuan pendidikan. Tetapi juga di sekretariat daerah dalam pemeriksaan penggunaan anggaran oleh Bupati Kabupaten biak numfor dan Sekretaris Daerah, selain itu juga pemeriksaan di sekretariat dewan dan 25 anggota DPRD dalam berkas pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2019,” ujar Bupati Biak, Herry A. Naap saat ditemui usai melakukan Vicon dengan BPK RI perwakilan Papua.

Selain itu juga, BPK RI melakukan pemeriksaan triwulan pertama penggunaan dana APBD tahun 2020 per Januari hingga 30 Juni 2020 termasuk dalam penggunaan dana covid-19, dalam pemeriksaan ini BPK RI tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen tetapi juga melakukan uji petik.

“Seperti misalnya, BPK RI langsung turun ke Kepulauan Aimando Padaido tetapi juga ke Pulau Numfor bahkan beberapa wilayah untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan baik yang fisik maupun nonfisik. Dalam pemeriksaan ini ada beberapa catatan yang menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tetapi juga beberapa kegiatan dan administrasi menyangkut SK Bupati dan bantuan yang ada di beberapa OPD,” jelas Bupati

Terkait penataan aset pemerintah daerah baik kendaraan roda dua maupun roda empat, Bupati mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak ASN yang telah pensiun namun kendaraan operasional masih ada yang ditahan sehingga pihaknya akan melakukan upaya penjemputan langsung dirumah ASN yang telah pensiun.

“Kami tegaskan di dalam hasil pertemuan kami dengan BPK RI tetapi juga dengan kepala OPD baik Inspektorat, BPKAD untuk memerintahkan satpol PP untuk melakukan penjemputan langsung di rumah ASN yang telah pensiun,” kata Bupati

Diakui bahwa, di tahun 2019 BPK menilai adanya peningkatan dan kemajuan dalam transparansi dan pengelolaan keuangan tetapi beberapa dokumen pertanggungjawaban masih harus dilakukan perbaikan untuk segera diselesaikan. “Hal itu yang merupakan beberapa catatan dari BPK RI bagi kami dan kami masih diberikan waktu seminggu untuk melengkapi beberapa dokumen yang harus diselesaikan,” imbuhnya

Adapun hal – hal yang dipaparkan Bupati dalam Vicon bersama BPK RI terkait 60 kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang ditarik, tetapi  pencatatan administrasi aset daerah di tahun-tahun sebelumnya ini pihaknya tidak mendapatkan referensi yang jelas. Dimana dalam mempertahankan aset tersebut, dalam pencatatan di bagian aset dalam pengadaan dan penyerahannya tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen.

“Kami juga telah menyurat kepada seluruh dinas – dinas untuk melakukan pendataan aset – aset dan banyak aset yang harus kita katakan bahwa tidak tertata dengan rapi. Namun ada banyak juga aset-aset yang sudah rusak tapi masih tercatat sebagai aset aktif, sehingga ini juga menjadi beban bahwa aset kita ini banyak yang tidak diketahui di mana keberadaan masing-masing aset tersebut,” ungkapnya.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Inspektorat dan beberapa rekan yang ada di tim anggaran karena telah melakukan sidang TPTGR kepada beberapa OPD dan sampai saat ini beberapa OPD telah menyetor kembali hasil temuan dari BPK RI.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden tetapi juga edaran Menteri bahwa ketika ada temuan BPK, tidak bisa langsung ditangani oleh kepolisian dan Kejaksaan, tetapi ditangani oleh inspektorat dalam hal ini TP-TGR. Jadi ketika melakukan sidang TP-TGR dan apabila tidak ditindaklanjuti dari 60 hari setelah surat Bupati dikeluarkan, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan kepolisian” tandas Bupati

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Lot Jensenem berpesan kepada kepala OPD terutama yang mengelola kegiatan untuk pihak lain dalam hal ini kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik harus dilakukan sesuai dengan masa kerja kontraknya.

“Apabila masa kerja kontrak nya hanya menyebutkan 90 hari maka pihak ketiga harus melakukannya selama 90 hari dan juga tidak kita harus melakukan adendum waktu, uang, tempat itu tidak populer menurut saya. Saya sangat melarang itu, tidak mau melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak rasional,” ujar Lot

” Setiap orang yang menerima uang negara yang sudah didistribusikan ke masing-masing orang maupun organisasi non pemerintah wajib melaporkan nya apabila dimintai keterangan oleh auditor. sekali lagi yang menentukan Kebaikan Biak ini hanya ditentukan oleh orang-orang Biak yang mengelola uang yang ada di Biak. Ini adalah uang negara yang dipakai untuk pembangunan rakyat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.