banner 468x60

Sosialisasikan Relaksasi Iuran, BPJS Kesehatan Kerjasama Dengan Kejari Sorong

Kejari bersama BPJS Kesehatan Cabang Sorong melakukan sosialisasi relaksasi iuran bagi badan usaha. dok. whd/red
Kejari bersama BPJS Kesehatan Cabang Sorong melakukan sosialisasi relaksasi iuran bagi badan usaha. dok. whd/red
banner 120x600
banner 468x60

Penerapan pembatasan sosial di Indonesia, imbas dari pandemi Covid 19 memiliki dampak besar bagi kondisi masyarakat tidak terkecuali bagi badan usaha. Hal tersebut juga ikut berdampak pada kesanggupan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pekerjanya selama masa pandemi.

Untuk itu, pemerintah melalui BPJS Kesehatan menghadirkan Program keringanan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang disebut sebagai Program Relaksasi Iuran bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha.

banner 325x300

“Untuk badan usaha yang menunggak dari tahun 2019, kami melakukan pemeriksaan kepatuhan dengan metode Complience Express (Co-Ex) bersama dengan Kejaksaan Negeri Sorong. Itu meruapakan  pemeriksaan yang mengundang badan usaha dengan membawa data-data yang dibutuhkan. Kebetulan dalam masa pandemi seperti ini, kami turut menyosialisasikan kepada badan usaha mengenai Program Relaksasi Iuran yang dapat dimanfaatkan badan usaha,” ungkap Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sorong, P. Tombang M. Siagian, Kamis (24/09/2020).

Tombang menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pekerja dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional. Kewajiban tersebut meliputi kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, kewajiban memberikan data diri pekerja beserta anggota keluarga secara lengkap dan benar serta kewajiban memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri Sorong dalam pemeriksaan tersebut, yang mana kurang lebih 14 badan usaha setiap harinya diperiksa dalam beberapa sesi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong, Ryan Jerry Untu saat ditemui secara terpisah mengungkapkan dukungannya bahwa BPJS Kesehatan Sorong dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN-KIS dengan memberikan kemudahan kepada badan usaha yang menunggak melalui Program Relaksasi Iuran tersebut.

“Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS melalui upaya penanganan masalah hukum di bidang perdata, tata usaha negara, dan juga dalam kasus pidana, termasuk dalam upaya pengawasan dan pemeriksaan badan usaha. Adanya Program Relaksasi Iuran ini akan sangat memberikan keringanan bagi badan usaha yang mengalami kendala di saat pandemi seperti sekarang ini,” jelasnya. whd/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.