Lensapapua – Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Dr.Ir. Albertho H. Solossa, M.Si memimpin rapat internal terkait dengan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh warga dalam pengembangan pembangun fasilitas umum dengan melibatkan SKPD teknis terkait.
Usai rapat kepada awak media, Sekda Solossa mengatakan dari jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan Pemkab Sorong sebesar lebih kurang Rp 10 miliar yang akan diselesaikan melalui APBD Perubahan 2014 ini, ujarnya di Aimas, Selasa (7/10).
Jadwal pembayaran akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat ini, dan waktunya diatur sedemikian rupa sehingga kepada warga yang akan menerima dana kompensasi itu bisa mengetahui secara pasti sesuai terjadwal, katanya.
“Kepada warga yang akan mendapatkan dana kompensasi itu harus bersabar, karena mekanisme butuh proses dan tidak sertamerta semuanya langsung dibayar sekaligus,” beber Sekda Solossa. (rim/Red)