Sosial  

Karyawan Mengadu Kemana Ketika Hak-Haknya Dikebiri Perusahaan

banner 120x600
banner 468x60

Marthen Rahandra SH.

Lensapapua–  Kabid penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) kabupaten Sorong, Marthen Rahandra SH. Menjelaskan, Mengacu pada Permenakertrans No.19 tahun 2012, Yang hingga saat ini diabaikan oleh perusahaan, sementara Tender telah dilakukan,Maka secara otomatis karyawan perusahaan pemborongan pekerjaan maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dianggab tidak ada karena perusahaan tersebut Illegal.Katanya. Kamis 14/8.

banner 325x300

Hal ini dikarenakan perusahaan pemberi kerja tidak mengikuti mekanisme untuk mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Disnaker provinsi.Terang Marthen.

Marthen menambahkan,dapat juga secara otomatis para karyawan yang telah bekerja pada perusahaan pemborongan pekerjaan ataupun penyedia jasa tenaga kerja yang mendapatkan proyek atau tender tersebut,pindah statusnya menjadi karyawan tetap dari pada Pertamina maupun karyawan tetap PetroChina. Jelasnya.

Perusahaan pemberi kerja seperti Pertamina EP,Pertamina Kilang,Pertamina Klamono,Pertamina Linda Sele maupun PetroChina, konsorsium yang melaksanakan kegiatan Migas di kabupaten Sorong tersebut,bisa melakukan  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)dengan karyawan tersebut,Akan tetapi tidak ada hubungannya samasekali dengan perusahaan pemborongan pekerjaan ataupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.Karena semua perusahaan tersebut dinilai Illegal.Terangnya.

Maka dari sudut pandang ketenagakerjaan,mungkin dari peraturan yang lain misalnya peraturan dari SKK Migas yah silahkan saja.”Kebetulan saat sosialisasi dilakukan pimpinan SKK Migas melalui perwakilannya sangat proaktif dengan setia mengikuti sosialisasi tersebut dari awal hingga akhir,bahkan dari SKK Migas pun turut menyampaikan sambutan”.Imbuhnya.

Akan tetapi penilaian kami, ada akal-akalan yang terjadi diantara perusahan pemberi kerja dengan perusahaan pemborong pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.Karena menurut pantauan kami,banyak perusahaan yang melakukan kontrak hanya 2-3 bulan saja.Tanpa perjanjian kerja dan tanpa peraturan perusahaan.Bebernya.

Maka Jika tanpa adanya perjanjian kerja,tanpa adanya peraturan perusahaan dan tidak hadir dalam sosialisasi, secara otomatis ada hak-hak karyawan yang akan dikebiri atau dikurangi,yang suatu saat akan menimbulkan permasalahan,dan permasalahan tersebut nantinya akan dilemparkan pada Dinas tenaga kerja sebagai penanggungjawab dalam hal ini. Urainya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.