
Lensapapua – Mobil Laik Fungsi Kendaraan Non Statis bisa dipinjam ke daerah-daerah yang alat ujinya belum mereka miliki. Seperti Kabupaten Sorong Selatan misalnya, karena daerah tersebut belum memiliki mobil uji seperti ini bisa kita pinjamkan melalui bentuk kerja sama.
Karena alat uji ini milik pemerintah pusat yang dititipkan ke BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat.
Demikian keterangan pers dari Pelaksana harian Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat Robert N. Tail, Senin (22/3-2021) di Aimas Convention Center.
Kementerian Perhubungan tetap mendorong ke daerah untuk memiliki kendaraan non statis, yang tentunya akan dikaligrasi oleh kami sehingga alat ini juga mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah) dan sebagi katalisator bagi keselamatan di jalan.
Soal biaya sekali kir dari Kemenhub untuk menggunakan kendaraan ini Rp 25 ribu. Tapi ini kita kembali ke Perda daerah masing-masing, jelas Robert.
Dengan mekanisme 75% buat daerah, dan 25% untuk operasionalnya. Untuk kendaraan roda empat dianjurkan setiap enam bulan sekali untuk kembali dikir, imbaunya.
Untuk di Kabupaten Sorong kita anjurkan semua mobil pejabat untuk dikir, agar pejabat kita di jalan dengan kendaraan yang sehat.
Kalau kendaraan sehat, sambung Robert berarti lancar semua urusan. Selain itu, kita senantiasa aman dalam berkendaraan, tambahnya. Red