Lensapapua, Biak – Cegah Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi membatasi jam operasi pusat perbelanjaan, diantaranya pasar tradisional, super market, swalayan, toko, kios warung makan, rumah makan, restoran, warung kopi/kedai kopi, warung kaki lima.
Sejak hari ini aktivitas jual beli hanya diperbolehkan dari pukul 06.00 WIT – 18.00 WIT (kecuali apotik buka 24 jam). Semua pihak diharapkan ikut mendukung Edaran Bupati No. 443.1/176 terkait pencegahan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor, Rabu (25/3/2020).
Bagi pemilik restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi/kedai kopi dan tempat menjual makanan dan minuman agar tidak melayani di ruangan secara bersama, tetapi dibungkus dan melayani wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker sarung tangan dan lain-lain.
“Saya berharap semua pihak ikut mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Dan bagi pengusaha yang tidak mengindahkan edaran ini akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.
Surat edaran ini akan berlaku hingga dengan tanggal ditetapkan dan sampai ada pemberitahuan lanjut, dan akan disampaikan kemudian.
“Kepada masyarakat supaya tetap tenang dan jangan panic, terkait dengan kebutuhan bahan pokok pemerintah telah melakukan antisipasi. Intinya, pemerintah meminta masyarakat ikut mendukung upaya-upaya pencegahan dan menjaga diri dari penularan virus corona, kita harus memiliki komitmen dan tekad yang satu untuk “melawan” virus Corona,” imbuh Bupati.