Lensapapua, Rancangan Undang-undang Papua Barat Daya secara resmi disahkan menjadi UU setelah ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu di Senayan, Kamis (17/11/2022).
Menanggapi pengesahan Provinsi Papua Barat Daya, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor ini saatnya masyarakat adat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Suka tidak suka, mau tidak mau kita harus menerima pemekaran provinsi yang baru. Sekarang tugas kita adalah meningkatkan kualitas SDM kita,” kata PFM via telepon (17/11/2022).
Menurutnya, masyarakat adat mendukung penuh kebijakan pemerintah memekarkan suatu wilayah.
Tapi pemekaran tersebut wajib mengakomodir dan memberdayakan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di daerah.
“Silahkan saja, selama keberadaannya (pemekaran DOB Papua Barat Daya) memihak kepada hak-hak masyarakat adat Papua,” tandas Mayor.
Ia menambahkan, dengan adanya pemekaran ini tentunya akan menggunakan lahan sebagai bagian dari pembangunan keberadaan Provinsi Papua Barat Daya. Sedangkan tanah, laut, dan hutan adat adalah milik Ulayat masyarakat adat Papua.
Paul memprediksi akan banyak penduduk baru yang berdatangan ke Tanah Papua pasca pemekaran. Kedatangan itu tentunya membawa latar belakang dan kebiasaan yang berbeda dengan masyarakat adat Papua.
“Untuk itu mari masyarakat adat bersatu mempertahankan eksistensi masyarakat adat Papua di tengah gelombang manusia yang akan datang. Kita bersatu, berjuang untuk tanah adat, laut adat, dan hutan adat kita,” ujar Paul Finsen Mayor. red