Delapan Penumpang Masuk Kabupaten Sorong ‘Bersih’ Dari Covid 19

Pemeriksaan penumpang KMP Kalabia di Pelabuhan Arar Kabupaten Sorong, Minggu (7/5/2020). Dok/rim
Pemeriksaan penumpang KMP Kalabia di Pelabuhan Arar Kabupaten Sorong, Minggu (7/5/2020). Dok/rim
banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Sebanyak total 18 penumpang KMP. Kalabia tujuan Sorong mendarat di Pelabuhan Arar Kabupaten Sorong, Minggu (7/6/2020).
Penumpang terbagi dalam 2 kelompok yakni 10 orang tujuan Kota Sorong dan 8 orang tujuan Kabupaten Sorong.
Kordinator Bidang Transportasi Satgas Covid 19 Kabupaten Sorong, Salmon Samori kepada media mengatakan kedelapan penumpang tujuan Kabupaten Sorong dinyatakan bebas dari Covid 19 setelah melewati proses pemeriksaan akhir sebelum turun dari kapal.
“Semuanya diperiksa. Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Sorong bersiaga untuk memeriksa para penumpang tersebut dan hasilnya negatif Covid 19” kata Samori.
Prosedur selanjutnya, tambah Salmon Samori, setiap penumpang diberlakukan isolasi atau karantina mandiri sebelum diperbolehkan bersosialisasi dengan masyarakat.

Kordinator Bidang Transportasi Satgas Covid 19 Kabupaten Sorong, Salmon Samori. Dok/red
Kordinator Bidang Transportasi Satgas Covid 19 Kabupaten Sorong, Salmon Samori. Dok/red

“Itu wajib. Sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan yaitu harus bersedia melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Karantina itu pun dipantau oleh tim Satgas Covid 19 Kabupaten Sorong untuk memastikan pelaksanaan syarat perjalanan tersebut”, tegasnya.
Menurut Salmon, untuk itu jumlah penumpang pelaku perjalanan dibatasi hanya sebanyak 70 orang untuk tujuan dari dan ke sorong. Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan pihak ASDP Sorong.
“Jadi khusus untuk tujuan Pelabuhan Arar Sorong, ASDP hanya menyediakan 1 kapal KMP Kalabia dengan rute Sorong-Fakfak-Wahai dan sebaliknya. Sedangkan jumlah penumpang maksimal yang diijinkan hanya 70 orang dengan memperhatikan skala prioritas seperti perjalanan dinas, orang sakit dan pendidikan. Kuota ini dibagi menjadi 2 yakni 35 orang untuk Kota Sorong dan 35 lagi untuk penumpang dengan tujuan dari dan ke Kabupaten Sorong”, papar Salmon Samori.
Kordinator Bidang Transportasi Satgas Covid 19 Kabupaten Sorong menambahkan, pengurusan surat keterangan sehat untuk melakukan perjalanan dapat dilakukan di sekretariat Satgas Covid 19 Kabupaten Sorong tanpa dipungut biaya alias gratis.
Tentunya dengan mempertimbangkan skala prioritas tadi. Sedapat mungkin jika tidak ada keperluan sangat mendesak tidak usah melakukan perjalanan. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” Tutup Salmon Samori. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.