Akses Jaringan Internet Sangat Membantu Tugas Pemerataan Pelayanan Informasi

banner 120x600
banner 468x60

DSC00788

Lensapapua– Berbagai tugas pelayanan yang dilakukan Bidang Komunikasi dan Informatika, Dishubkominfo kepada masyarakat, baik terkait dengan pemanfaatan jaringan internet sangat efektif terutama dalam pelayanan informasi dan kemunikasi kepada khalayak. Demikian disampaikan Kadishubkominfo Kabupaten Sorong, melalui Kabid Kominfo Yulius Pabalik, S.Sos, M.Si, di Aimas, Rabu (29/4).

banner 325x300

 Peran lain yang tidak kalah pentingnya, ujar Pabalik,  dengan adanya jaringan  internet yang ada pada Media Center Kabupaten Sorong  dapat membantu tugas-tugas hasil liputan reporter kami untuk mengakses pengiriman hasil liputan ke Portal Info Publik (website Kementerian Kominfo RI).

Ia menambahkan, hal lain dalam rangka ikut mendukung pelayanan pemaratan informasi dan komunikasi kepada publik, dimana melalui APBD Tahun 2015 ini pemda setempat telah mengalokasikan dana penerbitan majalah Paw Bili, yang akan diterbitkan  setiap triwulan.

Dalam penyajian berbagai informasi pelayanan umum tugas pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dengan adanya majalah bertirai 72 halaman itu mendapat sambutan baik dari Bupati Sorong beserta jajaran SPKD lainnya.

Dengan melihat betapa penting hadirnya majalah ini maka berbagai informasi terkait dengan tugas pelayanan umum pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Sorong dapat diketahui oleh masyarakat umum sebagai hak tahu publik.

Selanjutnya,  Kabid Kominfo Yulius pabalik, meminta kepada provider yang membangun site BTS (menara) berkewajiban  supaya dapat melapor kepada Dishubkominfo,  dalam hal ini Bidang Kominfo dalam rangka pengurusan perizinannya.

Hingga saat ini jumlah site BTS yang ada di Kabupaten Sorong ada 22 menara. Dari jumlah itu hanya 21 provider yang melaksanakan kewajibannya untuk membayar retribusi daerah untuk satu menara senilai Rp 5 juta. “Hanya saja ada satu menara milik PT Telkom Indonesia hingga saat ini belum menyelesaikan kewajibannya, yakni retribusi daerah sejak 2013 hingga 2014,” pinta Pabalik.

Berikutnya, menyangkut tugas lain dari Bidang Kominfo, yakni layanan jasa pos. Kepada yang belum mengurus izinnya untuk segera melaporkan ke Bidang Kominfo, dan selanjutnya akan diberikan izin pelayananya.

 Hal lain yang menjadi tugas kami, yakni bagi pemilik warung telekomunikasi (Warnet) untuk segera melapor aktivitasnya, dan termasuk masalah berkaitan dengan proses perizinannya. Termasuk penggunaan jaringan Tv kabel yang ada di wilayah ini, tambahnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.