Lensapapua, Tolikara – Bukan hal mudah mewujudkan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sampai ke pelosok tanah air, banyak tantangan yang dihadapi, oleh sebab itu, diperlukan kerjasama antar stakeholderterkait untuk bersama-sama menyukseskan program kesehatan ini.
BPJS Kesehatan melakukan Penandatanganan Kerjasama terkait Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Penegakan Hukum Program Jaminan Nasional antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Wamena dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja dan juga kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tolikara, di Karubaga Kabupaten Tolikara, Kamis (22/08).
“Untuk yang bukan penerima bantuan iuran adalah seperti kita yang bekerja. Itu ada yang dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerjanya dan ada yang pemberi kerjanya badan usaha. Inilah yang akan dikerjasamakan hari ini yaitu dari badan usaha swasta yang mana iurannya sebesar 1% dari gaji karyawan dan 4% nya disubsidi oleh pemilik usaha atau perusahaan” terang Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Ivan Ravian disela-sela sosialisasi singkat kepada jajaran Disnaker dan PTSP.
Selain penjelasan terkait kepatuhan badan usaha, Ivan juga menerangkan terkait kepesertaan JKN-KIS, mekanisme penggunaan kartu, dan juga terkait pelayanan di fasilitas kesehatan untuk mengawali penandatanganan kerja sama tersebut.
“Ini penandatangan kerjasama kami dengan BPJS Kesehatan yang ke-3 kalinya dan selalu peran serta BPJS Kesehatan kami harapkan hadir di daerah karena memang kami rasa sangat penting khususnya kepada para pegawai swasta atau tenagakerja yang ada di kabupaten ini dan juga para staf kami di seluruh lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tolikara yang wajib menerima jaminan kesehatan, terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tolikara, Imeliana Ayomi, usai penandatangan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergitas antar stakeholder terkait dalam memperluas kepesertaan JKN-KIS dan juga untuk menegakkan kepatuhan kepada pemberi kerja dalam menjaminkan hak dari pekerja yang ada di kabupaten Tolikara.
Walaupun sulit, BPJS Kesehatan mengharapkan agar program ini dapat berjalan dengan dukungan dari berbagai pihak terkait untuk sama-sama melayani masyarakat dengan cara mennyukseskan program nasional ini.(red/rin)