Lensapapua, Obaja Malla Kohu, peserta JKN – KIS di Sorong merasa kecewa dengan pelayanan rumah sakit ketika membawa istrinya berobat dan mengaku sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ia kecewa ketika membawa istrinya yang sedang sakit ke sebuah rumah sakit di Kota Sorong lantaran petugas rumah sakit mengatakan tidak bisa melayani rawat inap dikarenakan kepesertaannya di BPJS Kesehatan masih ada tunggakan selama tiga bulan.
Obaja kepada lensapapua.com yang dihubungi via telepon seluler, Jumat (30/1/2023) mengaskan bahwa dirinya tidak menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Saya sudah bayar iuran bulan November. Tetapi ketika mau bayar yang bulan Desember adalah masalah di sistem mereka akhirnya saya belum bayarkan,” jelasnya sembari menunjukkan bukti pembayaran iuran bulan November 2022.
Ia sangat kecewa mengapa harus ada perbedaan pelayanan di rumah sakit antara pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum.
“Tanggal 11 Januari 2023 lalu akhirnya saya membayar iuran sebanyak Rp. 1.800.000 untuk 3 bulan punya. Padahal November saya sudah bayar,’ keluh Obaja.
Menanggapi hal ini BPJS Kesehatan Sorong menjelaskan bahwa tunggakan Obaja merupakan kesalahan sistem pembayaran pada bank persepsi yang ditunjuk.
Pps Kabag Humas BPJS Kesehatan Sorong, Ambar Permana mengatakan kesalahan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh tim BPJS Kesehatan Sorong.
“Dan sudah diteruskan ke pusat. Jadi untuk tunggakan yang terbaca pada sistem kami (BPJS Kesehatan) karena adanya kendala pada sistem pembayaran iuran melalui bank persepsi,” kata Ambar.
Tetapi, tambahnya, BPJS Kesehatan Sorong tetap berupaya agar pasien dapat segera dilayani bagaimanapun kondisinya.
“Ada satu cara by pass yang kami lakukan yaitu dengan cara rekonsiliasi penyajian bukti-bukti pembayaran yang sudah dilakukan oleh pasien. Jadi dalam hal ini BPJS Kesehatan Sorong tidak serta Merta lepas tangan dan tetap membantu masyarakat peserta JKN-KIS untuk mendapatkan haknya secara maksimal,” papar Ambar Permana.
Menurutnya tidak perlu mencari ini kesalahan siapa tetapi solusi yang berkeadilan harus didapatkan agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
Pembayaran sebesar Rp. 1.800.000 pada bulan Januari telah dinyatakan sebagai kelebihan bayar dan akan dikonversikan menjadi iuran pada bulan berikutnya atau bulan Februari 2023.
“Jadi uang pak Obaja tidak akan hilang, malah akan terbantu karena langsung dikonversikan menjadi iuran bulan Februari. Jadi beliau tidak perlu bayar lagi untuk iuran bulan depan,” jelas Ambar Permana.
Melalui kejadian ini dirinya meminta kepada seluruh masyarakat peserta JKN-KIS untuk segera melaporkan secara langsung kejadian atau peristiwa tentang layanan yang dialami di fasilitas kesehatan.
“Kalo bisa jangan terlalu lama. Begitu ada kejadian langsung segera laporkan. Ada nomor kontak BPJS Kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan, melalui JKN mobile, atau saluran apapun yang tersedia. Kami harap kejadian yang menimpa pak Obaja ini adalah yang terakhir yang menimpa peserta JKN-KIS, pinta Kabag Humas BPJS Kesehatan Sorong. red