Lensapapua– Dalam melayani tugas ada beberapa prinsip dasar yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, diantaranya prinsip keterbukaan.
Melalui prinsip ini semua masyarakat bisa mengetahui berbagai hal apa saja, dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi kepada publik, ujar Kepala BPJS Cabang Sorong melalui Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Hardy Hutahaean di Aimas, Kamis(20/11).
Lanjutnya, ada dua kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, yakni penerima bantuan iuran (PBI) dan yang bukan menerima bantuan iuran. Untuk PBI adalah terdiri dari orang-orang atau fakir miskin yang tidak mampu, sehingga hal ini bagi mereka yang tidak mampu dibiayai oleh negara, ujarnya.
Sementara dalam PBI dibagi dalam beberapa bagian, yakni ada pekerja penerima upah, seperti PNS, TNI, Polri, karyawan perusahaan, dan lainnya.
Bagi pekerja yang tidak penerima upah, artinya dia bekerja tidak menerima gaji berdasarkan transaksi atau hasil profesi, seperti dokter, apoteker, pengacara, dan lain sebagainya.
Begitu pula besaran iuran bisa dibedakan dimana untuk pekerja penerima upah ada dua perbedaan, jika diakun dari APBN sebesar 5 persen.
Dari jumlah tersebut dari pemberi kerja baik pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri yang menyertakan 3 persen. Sedangkan yang langsung dari pegawai sendiri 2 persen sehingga total 5 persen, dengan manfaat bagi istri/suami dan 3 orang anak, urainya.(rim/Red)