Lensapapua – Dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif pada pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Sorong menggelar kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu bersama stakeholder dalam rangka persiapan pemilihan umum serentak Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di hotel Aquarius di hadiri unsur forkopimda dan berbagai unsur lainya. Kegiatan dibuka Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Nurjiantoro, S.Pd, Jumat (26-05/23)
Anggota Bawaslu provinsi Papua Barat, Lili Nurhayani Muhammad mengatakan, perlunya dukungan dan partisipasi pemerintah dalam mengawasi pemilu, guna mencegah terjadinya kecurangan pada pemilu lainya.
Sementara itu Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Nurjiantoro, S.Pd mengatakan, mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama ikut berpartisipasi mengawal pesta demokrasi pemilu tahun 2024 . Karena tanpa dukungan pemerintah dan semua pihak, penyelenggaraan pemilu tidak akan berjalan dengan baik.
“ Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh stakeholder bisa terjalin sinergitas yang baik untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 yang akan datang,” Ujarnya.
Ada 4 jenis pelanggaran pemilu antara lain, Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran atau kejahatan yang digolongkan sebagai tindak pidana Pemilu, pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan terakhir pelanggaran hukum lain yang terkait dengan penyelenggaran Pemilu seperti pelanggaran Netralitas ASN, TNI dan POLRI. (MS/red)