Lensapapua – Polres Sorong Aimas terus gencar memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres Kabupaten Sorong.
Dalam hal ini Polsek Salawati, Melaksanakan Giat Operasi Tempat Penyulingan Minuman Lokal ( Cap Tikus ) Yang di pimpin langsung Kapolsek Salawati IPDA. Muhamad Calvin Ramadhan,S.T,.bersama 19 personil. Yang Berlokasi Di Hutan Kelurahan Makbalim Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong. Rabu (21-12/22)
Operasi yang digelar ditempat Penyulingan Miras Lokal Jenis Cap Tikus Di Hutan Kelurahan Makbalim Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong Mendapati 2 ( Dua ) Tempat Penyulingan Dengan Rincian :
– Tobong Pertama:
Bahan Baku : 400 Liter
Cap Tikus. : Nihil Drum Serta Peralatan Peralatan Penyulingan Di Musnahkan Di Tempat Dengan Cara Di Bakar.
Barang Bukti : 10 Buah Jerigen
– Tobong Kedua:
Bahan Baku : 1000 Liter (5 Drum)
Cap Tikus. : 80 liter
Drum Serta Peralatan Peralatan Penyulingan Di Musnahkan Di Tempat Dengan Cara Di Bakar.
Adapun tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan Barang Bukti (BB) ke Polsek Salawati di gudang penyimpanan BB Polsek Salawati.
Pada Pelaksanaan kegiatan, pelaku pembuat minuman lokal sudah melarikan diri.
Selain itu, Kontur dan rawa menjadi kendala bagi personil untuk mengetahui posisi daripada pelaku dan Jalur yang ditempuh sepanjang 2 Km dari pinggir jalan menuju TKP. Red