Lensapapua – Kapolres Sorong AKBP. Yohanes Agustiandaru, SH., S.IK., MH bertindak sebagai inspektur upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) personel Polres Sorong Bripda (AKY) berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat.
Keputusan Kapolda Papua Barat. Nomor : KEP:176/V/2023 tanggal 22 mei 2023 tentang pemberhentian tidak dengan Hormat dari dinas Kepolisian negara RI.
Kapolres Sorong dalam arahannya meminta kepada seluruh personel Polres Sorong untuk melaksanakan tugas dengan baik, sehingga upacara seperti ini tidak harus dilaksanakan bila rekan-rekan mengikuti aturan-aturan yang ada.
“Saat ini, kita melaksanakan upacara PTDH, Bripda AKY anggota Polres Sorong yang di berhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian,” ungkap Kapolres kepada media ini, usai memimpin apel dilapangan apel Mapolres Sorong, Senin (5-6-2023).
Menurut Kapolres, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf b, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi: Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
“yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan Penganiayaan”. Meskipun saat pelaksanaan upacara PTDH saat ini, yang bersangkutan tidak hadir.
Kita sebagai panutan di masyarakat jaga etika dan ikuti aturan yang berlaku jangan apatis untuk saling mengingatkan tinggalkan budaya – budaya negatif yang dapat merusak nama Institusi,” tegas Kapolres
Ditambahkan Kapolres, laksanakan tugas dengan baik demi Bangsa dan Negara, bimbing keluarga dan anak – anak kita, hindari perilaku – perilaku yang melanggar aturan. kita hidup di lingkungan sosial yang penuh dengan aturan dan norma norma. Pungkasnya. (Ms/red)