Lensapapua– Wakil Bupati Sorong Suka Harjono menegaskan, ketika terjadi mutasi (perpindahan) pegawai agar kendaraan dinas ditinggalkan di tempat tugas lama.
“Jadi, tidak ada kendaraan dinas tersebut, dibawa ke tempat lain. Karena, hal itu akan mempengaruhi sistem data base aset, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Wakil Bupati Sorong, Jum’at (12/11-2021) di Aimas, usai menghadiri peringatan HKG ke-57, serta penyerahan 16 unit kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua bagi Puskesmas, sesuai dengan sasaran bantuan.
Untuk itu, dia meminta kepada para Kepala Puskesmas yang telah menerima bantuan kendaraan dinas ini untuk merawat, dan memanfaatkan dengan baik.
“Jangan kendaraan dinas yang diberikan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi, harus sesuai dengan apa menjadi azas manfaat dari kendaraan tersebut,” imbau Suka Harjono.
Seyogianya, kendaraan dinas tersebut, bisa digunakan untuk mengangkut pasien, dan bukan untuk mengangkut pisang, kay, ayam dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi. Hal ini patut dihindari, harapnya. (rim/red)