![](https://www.lensapapua.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG20221205151256-250x190.jpg)
Lensapapua –Pj. Bupati Sorong Yan Piet Moso, S,Sos, MM, mengemukakan dengan digelarnya apel kendaraan dinas, baik roda empat untuk pejabat eselon II dan III maupun kendaraan roda dua yang digunakan pejabat eselon IV, dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti jumlahnya berapa.
“Khusus untuk roda empat saja sesuai laporan dari Bidang Aset, BPKAD ada sekitar 395 unit dan roda dua ada 1.110 unit. Total kendaraan roda dua maupun empat sebanyak 1.505 unit,” jelas Piet Moso di Aimas, Senin (5/12-2022).
Itupun kendaraan yang sedang digunakan pejabat eselon II dan III aktif, dan termasuk pegawai yang purnatugas.
Semua jenis kendaraan tersebut, itu semua dalam catatan Neraca Aset Pemkab Sorong. Sehingga, dapat dipastikan bahwa mobil berbagai jenis apa maupun motor itu dipegang oleh pejabat mana saja, ucap dia.
Berikut, dengan digelarnya apel kendaraan dinas ini sekaligus memberikan arahan kepada semua pejabat OPD agar dengan kendaraan yang mereka gunakan itu harus dirawat.
“Terkadang ada mobil yang baru pengadaan 3-4 tahun kondisinya rusak. Hal ini bisa saja pemilik hak pakai kendaraan dinas tersebut, mereka belum punya kesadaran bagaimana merawat dan memelihara kendaraan itu dengan baik,” ingat Pj Bupati Sorong.
Mereka tidak ‘sadari’ sebenarnya pengadaan kendaraan dinas ini untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan.
“Bukan pengadaan kendaraan dinas ini untuk jalan-jalan, dan apalagi urusan pribadi atau keluarga di luar jam dinas,” imbaunya.
Mobil atau kendaraan dinas roda dua digunakan pada hari kerja, dimulai Senin hingga Jum’at. Dan, bisa saja pada Sabtu dan Minggu apabila ada tugas-tugas dinas lainnya, pungkasnya. Red