Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono mengungkapkan, sampai sejauh ini khusus untuk penataan aset di daerah ini masih berkisar sekitar 38%.
Gerak langkah sebagai penentu aset daerah tergantung bagaimana kesiapan anggaran kita. Dengan adanya penataan aset ini akan memfasilitasi maupun memberi informasi terhadap berbagai hal dengan baik pula, ujar Suka Harjono, Kamis (15/4-2021) di Aimas.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah menjadi salah satu bagian penting untuk menata aset daerah kita ini dengan baik pula.
Begitu pula terkait dengan aset tanah, Wabup Suka Harjono minta untuk diteliti secara baik, sehingga di kemudian hari tidak menuai masalah.
Secara umum untuk penataan aset di Kabupaten Sorong tidak menjadi fokus pada suatu distrik saja. Tapi kita harus melihat mana saja yang lebih urgensi di situlah harus kita utamakan, salah satunya seperti PKH (pelepasan kawasan hutan).
Hal penting lainnya, yakni masyarakat harus ketahui secara pasti terkait status kepemilikan tanahnya. Sehingga agaimana bisa memperoleh status kepemilikan dengan dibuktikan sertipikat tanah, tambahnya. (Rim/red)