Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono mengatakan, persoalan transportasi sampah masih tetap menjadi tanggung jawab Pemda. Tapi bagaimana pun ini semua kembali bagaimana partisipasi masyarakat sangat diperlukan.
Demikian disampaikan Wabup Sorong, saat rapat koordinasi, yang turut dihadiri Bupati Johny Kamuru, Sekda Cliff Agus Japsenang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agustinus Assem, Kepala Dinas Perumahan dan Penataan Permukiman Hengky Momok, para Kadistrik dan Lurah terkait, serta pimpinan OPD terkait lainnya, yang berlangsung di aula Baperlitbang setempat, Selasa (6/4-2021).
Wabup berharap, para lurah untuk kumpulkan para RT/RW duduk bersama membicarakan bagaimana masalah penanganan sampah ini untuk segera terselesaikan.
Ada dua hal penting yang harus kita laksanakan saat ini, yakni penyerahan aset dari Dinas Perumahan ke Dinas Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk bisa segera mengoperasionalkan aset- aset yang baru diserahkan ini untuk bisa segera direalisasikan, pintanya.
Ada beberapa fasilitas, seperti kendaraan angkut (bentor), tong sampah untuk lingkungan keluarga sebagai penampung sampah sampah telah kita serahkan. Ini semua harus dimanfaatkan, dengan baik.
Kita juga harus bisa ketahui di lokasi mana saja, yang menjadi tempat penumpukan sampah terbanyak. Kalau untuk Distrik Aimas, ada di Kelurahan Aimas, Malawili, Malawele, dan Kelurahan Malasom, serta sampah yang ada di distrik terdekat, yaitu Mariat, ingat Wabup Suka Harjono.
“Persoalan kendaraan pengangkut sampah tetap menjadi tanggung jawab dinas terkait, tapi kalau untuk lingkungan pada masing-masing RT/RW menjadi tanggung jawab lurah dengan masyarakatnya di area itu,”tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Cliff Agus Japsenang mengatakan, untuk pengolahan sampah ini harus dibedakan antara sampah masyarakat, dengan sampah milik pebisnis, seperti restaurant, rumah makan, kuliner. Karena semuanya ini sasaran kita agar dari hasil sampah ini bisa memasukkan retribusi bagi daerah.
“Artinya, sampah dari mereka (pebisnis) tidak lagi harus langsung ke tempat pembuangan sampah sementara, dan langsung menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” beber Cliff.
Ia berharap kepada camat dan lurah untuk mencari solusi secara bersama, dan tetap koordinasi dengan OPD terkait, agar penanganan sampah ini bisa berjalan baik. Sebab, yang masih saja terjadi selama ini penanganan sampah belum maksimal, katanya.
Intinya, harus kita komunikasikan baik dengan masyarakat untuk terus bersosialisasi membangkitkan semangat atau kesadaran mereka (masyarakat) untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan pemerintah di halaman rumah warga.
Apalagi sekarang sudah kita menggunakan era digital untuk mengundang para tokoh terkait, tinggal buatkan WA (WhatsApp) grup semua sudah bisa terkonek. Bukan lagi era manual yang lebih sedikit merepotkan kita, tambahnya.
Pada kesempatan berikut, Bupati Johny Kamuru terus cercah sejumlah pertanyaan ke beberapa pimpinan OPD terkait, untuk menjelaskan secara rinci berbagai permasalahan penanganan sampah ini.
Bagaimana soal langkah penanganan agar masalah sampah ini bisa teratasi dengan baik. Menurut bupati, kalau semua sudah berjalan, kita bisa buatkan berupa Peraturan Bupati Sorong yang notabenenya sampah-sampah ini bisa diatasi secara bijak, tanpa terjadi masalah lagi, harapnya.
Dari penulusuran awak media ini, khusus di sepanjang jalan utama container menuju ke Kawasan Ekonomi Khusus ada beberapa titik tertentu, OPD terkait telah memasang sejumlah pengumuman dan imbaun. Namun, kesadaran masyarakat masih saja terjadi di titik tertentu abaikan imbauan itu.
Bahkan, masih saja terjadi penumpukan sampah yang masih berserakan. Seperti di kawasan Kelurahan Malasom, dimana sepanjang sisi kanan jalan menuju KEK Sorong lebih kurang sepanjang 20 meter sampahnya terus bertambah membuat pengendara melewati pada jalur jalan tersebut harus merasa sedikit aroma tak sedap itu.
Sementara ada beberapa titik lain sudah mulai disterilkan, sehingga awak media berkesimpulan, bahwa kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi atas imbauan atau larangan pemerintah itu tersebut, belum ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri. (Rim/red)