Sorong, InfoPublik – Seperti dalam amanat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2013 jo 23 dimana peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang ada di daerah. Jadi kegiatan raker ini wajib dihadiri oleh kepala daerah, meskipun demikian secara institusi ada perwakilan.
“Perwakilan akan menyampaikan alasan-alasan kenapa kepala daerah tidak hadir dan gubernur paham akan hal ini. Ke depan dalam keputusan raker ini akan dilaksanakan rapat terbatas, rapat teknis itu wajib harus dihadiri bupati/walikota karena mempunyai nilai strategis,” kata Karo Pemerintahan Papua Barat, Sroyer Elisa, Selasa (15/4).
Dalam rapat tersebut, gubernur akan mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan dan berbagai permasalahan yang ada di wilayah pemerintahannya. Rapat seperti ini mempunyai nilai bobot tertinggi, karena gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ada di daerah.
“Sebenarnya raker para kepala daerah seperi ini dibuka Menteri Dalam Negeri, tapi karena pejabat tersebut berhalangan maka wajib gubernur yang membuka kegiatan dimaksud,” bebernya. (rim/Red)