Lensapapua– Pengungkapan kasus TP (tindak pidana) Narkoba, Senin (6/12-2021), sekitar pukul 03.30 waktu setempat oleh Satuan Resnarkoba, Polres Sorong, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan pelaku, berinisial MR (19 tahun), serta barang bukti dua paket plastik ukuran sedang, yang diduga narkotika jenis ganja.
Alamat tersangka, yakni Jalan Klalin Unit 2 Aimas. Barang bukti lainnya, uang sebesar Rp5.000, satu bekas aqua gelas plastik yang sudah dipotong kecil, di dalamnya diduga berisikan biji narkotika jenis ganja. Dengan berat kotor barang bukti 18,57 gram.
Kronologi kejadian, pukul 00.30 waktu setempat, tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki, yang akan membawa narkoba jenis ganja.
Dimana, pelaku akan menuju ke jalan kilometer 10 masuk, tepatnya di kawasan Harapan Indah, Kota Sorong.
Pada pukul 01.00 tim berkordinasi dengan Kasat Resnarkoba, dan selanjutnya melakukan apel, serta penentuan CB (cara bertindak).
Berikut, pukul 01.00 – 03.00 WIT, tim melakukan undercover dan pemantauan di seputaran depan Toko Jupiter kilometer 10, Kota Sorong.
Pukul 03.30, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong langsung melakukan penangkapan di depan jalan masuk Harapan Indah kilometer 10 Kota Sorong.
Saat itu juga, anggota Opsnal Satnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti, berupa ganja yg dibawa oleh tersangka MR, yang sempat di buangnya ke dalam got. Berupa 2 bungkus plastik bening sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan uang Rp 5.000.
Setelah, kami anggota Opsnal mengamankan tersangka, dan langsung melakukan introgasi. Dari, hasil introgasi dilakukan terhadap tersangka, dia mengakui selain membawa ganja ada juga motor hasil curian, yang disimpan di dalam rumah kos-kosanya.
Kemudian, sejumlah anggota Opsnal langsung menuju ke rumah kos-kosnya, yang terletak di Jalan Melati 3 Harapan Indah kilometer 10 masuk Kota Sorong.
Setelah, melakukan penggeledahan di rumah kosannya tersangka didapat biji ganja. Barang haram tersebut, tersangka simpan di dalam bekas gelas plastik Aqua, yang dipotong dan diisikan biji ganja, serta beberapa unit motor hasil curian dari tersangka.
Kemudian, tersangka dan barang bukti narkotika, serta Curanmor dibawa ke Polres Sorong, guna diproses lebih lanjut dengan hukum yang berlaku.
Tindakan Kepolisian, yaitu membuat LP/346/XII/SPKT I, melakukan introgasi awal, melakukan tes urine.
Demikian rilis berita dari Humas Polres Sorong Iptu Amiruddin kepada awak media ini, Senin 6 Desember 2021. (rim/red)