Polres Biak SP2 Lidik Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Barang General Overhaull Main Engine KP. Hiu Macan 04

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Sat Reskrim Polres Biak Numfor menggelar Press Release Penghentian Penyelidikan perkara dugaan korupsi pekerjaan barang General Overhaull Main Engine Kapal Hiu Macan 04 pada stasion Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak tahun anggaran 2019, bertempat di Lobby Utama Polres Biak Numfor. Rabu (14/10/2020).

banner 325x300

SP2 Lidik (Surat penghentian Penyelidikan) tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH kepada pihak PSDKP Biak dan kepada pihak ke 3 (direktur PT. Putra Ampimoi Mandiri).

Kasat Reskrim menyebut bahwa pemberhentian penyidikan kasus tersebut dilakukan karena terlapor telah mengembalikan kerugian negara dalam bentuk barang dan jasa senilai Rp 1. 040.603.905,- (satu miliar empat puluh juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus lima rupiah) dan dalam bentuk uang pengembalian ke kas negara sebesar Rp 179.798.580,- ( seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah). Sehingga potensi indikasi kerugian negara menjadi nol.

Dalam keterangan rilisnya, Kasat Reskrim mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan barang General Overhaull Main Engine Kapal Hiu Macan 04 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 melalui DIPA Kementerian Kelautan Perikanan RI sebesar Rp 2.805.732.000,- ( dua milyiar delapan ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ditangani Polres Biak Numfor sejak awal Januari 2020 kini resmi dihentikan.

“Dengan dasar perintah penyelidikan 10 Januari 2020 yang pada saat itu ada laporan pengaduan tentang tidak terlaksananya pengadaan barang pada tahun anggaran 2019 dengan pagu dana sebesar dua milyiar delapan ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah dari sumber dana APBN tahun anggaran 2019 di Kementerian Kelautan Perikanan, tender tersebut telah dimenangkan oleh PT Putra Ampimoi Mandiri di Jayapura dengan direktur atas nama YR,” Ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan penyelidikan Sat Reskrim telah memeriksa surat perjanjian tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai sekian dan pengerjaan selama 120 hari kalender sejak 12 Agustus sampai dengan 16 desember 2019 dan pada saat pelaksanaan PT Putra Ampimoi telah menerima anggaran sebesar 50% dari nilai kontrak pada 30 Agustus 2020 yaitu Rp 1.220.402.485 (satu milyiar dua ratus dua puluh juta empat ratus dua ribu empat ratus depan puluh lima rupiah). Kemudian pada tanggal 16 desember pekerjaan tidak terlaksana sama sekali atau 0% sehingga dari PSDKP melakukan pemutusan kontrak dan membuat laporan pengaduan di Polres Biak Numfor.

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga pada sekitar akhir Februari sampai Maret 2020, BPK telah melakukan pemeriksaan/audit sehingga ada temuan dugaan kerugian negara tentang pengadaan tersebut yaitu sekitar seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah,

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pelaksanaan pekerjaan juga telah dilaksanakan pada saat audit BPK yaitu nilai pekerjaan yang dilaksanakan sekitar Rp 1. 040.603.905,- , diserahkan pada 28 Agustus 2020 di Dermaga pelabuhan perikanan pantai Sorong Jalan cakalang Kota Sorong, Papua barat dengan surat serah terima pekerjaan dan telah menyerahkan tanda bukti pengembalian uang kepada kas negara, ada 4 lembar surat yang telah diterima, pengembalian kas sejak Mei hingga Juni.

“Dengan adanya kejadian tersebut setelah mengembalikan kerugian negara dan telah dipulihkan senilai total barang sehingga potensi indikasi kerugian negara kita tidak temukan dan melakukan gelar perkara sehingga penyelidikan kita hentikan lalu serah terima bukti tanda bayar dilakukan pada hari ini karena telah selesainya penyelidikan,” pungkas Kasat Reskrim.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.